UU Satu Data Indonesia: Menyatukan Angka, Menghadirkan Keadilan
Tulisan dari Dr Anthony Leong tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengesahan Undang-Undang Satu Data Indonesia oleh DPR bersama pemerintah menjadi tonggak penting dalam transformasi pemerintahan nasional. Undang-undang ini bukan sekadar mengatur pengumpulan dan penyimpanan informasi. Ia membangun fondasi agar keputusan negara dibuat berdasarkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selama ini, salah satu tantangan pembangunan adalah perbedaan data antarlembaga. Jumlah penduduk miskin, penganggur, penerima bantuan, pekerja, petani, pelaku usaha, hingga kebutuhan pelayanan dasar dapat berbeda karena setiap instansi menggunakan definisi, metode, dan waktu pembaruan yang tidak sama.
Perbedaan tersebut bukan hanya persoalan statistik. Dampaknya menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Keluarga yang membutuhkan bantuan dapat tidak terdaftar. Penerima yang kondisinya sudah berubah mungkin masih tercatat. Program pemerintah dapat tumpang tindih, sementara sebagian wilayah belum memperoleh pelayanan yang diperlukan.
Karena itu, pengesahan UU Satu Data Indonesia patut diapresiasi. Kerja bersama DPR dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan keseriusan membenahi salah satu persoalan mendasar dalam birokrasi. Pembangunan yang tepat harus dimulai dengan pemahaman yang benar mengenai keadaan masyarakat.
Manfaat pertama UU Satu Data Indonesia adalah meningkatkan ketepatan bantuan sosial. Data kependudukan, kondisi ekonomi, pekerjaan, dan kepesertaan program dapat dicocokkan melalui standar yang sama. Pemerintah akan lebih mudah mengenali masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan sekaligus memperbarui daftar ketika keadaan mereka berubah.
Perubahan kondisi ekonomi dapat terjadi dengan cepat. Seseorang dapat kehilangan pekerjaan, mengalami penyakit, terdampak bencana, atau kehilangan sumber pendapatan. Sistem data yang diperbarui secara berkala memungkinkan pemerintah memberikan perlindungan dengan lebih cepat.
Manfaat kedua adalah memperbaiki perencanaan pembangunan. Pemerintah memerlukan data untuk menentukan lokasi sekolah, rumah sakit, jalan, jaringan listrik, air bersih, dan fasilitas publik lainnya.
Dengan data yang terintegrasi, pembangunan dapat diarahkan menuju wilayah dengan kebutuhan paling besar. Pemerintah juga dapat mengukur apakah suatu daerah tertinggal karena kekurangan infrastruktur, tenaga kesehatan, guru, akses internet, atau peluang ekonomi.
Manfaat ketiga adalah meningkatkan efisiensi anggaran. Pemerintah dapat mengetahui apakah beberapa program menyasar kelompok dan wilayah yang sama. Informasi tersebut membantu mencegah duplikasi sekaligus mengarahkan anggaran menuju kebutuhan yang belum tertangani.
Efisiensi tidak selalu berarti mengurangi anggaran. Efisiensi berarti memastikan setiap rupiah menghasilkan manfaat sebesar-besarnya. Jika data menunjukkan sebuah program efektif, anggarannya dapat diperkuat. Jika tidak mencapai sasaran, desainnya dapat diperbaiki.
Manfaat keempat adalah menyederhanakan pelayanan publik. Masyarakat selama ini sering diminta menyerahkan informasi yang sama kepada berbagai instansi. Kartu identitas, surat keluarga, bukti penghasilan, dan dokumen lain berulang kali diminta karena sistem pemerintah belum sepenuhnya terhubung.
Melalui Satu Data Indonesia, prinsipnya harus berubah. Data yang telah dimiliki negara tidak seharusnya terus-menerus diminta kembali dari masyarakat. Dengan persetujuan dan pengamanan yang memadai, instansi dapat melakukan verifikasi melalui pertukaran data yang sah.
Pelayanan akan menjadi lebih cepat, sederhana, dan murah. Masyarakat tidak perlu berkeliling dari satu kantor ke kantor lain hanya untuk membuktikan informasi yang sebenarnya sudah tersimpan dalam sistem pemerintah.
Manfaat kelima adalah memperkuat penanganan bencana. Ketika bencana terjadi, pemerintah memerlukan data mengenai jumlah penduduk, kelompok rentan, lokasi fasilitas kesehatan, jalur evakuasi, ketersediaan logistik, dan kondisi infrastruktur.
Data yang terhubung dapat membantu pemerintah menentukan wilayah prioritas, menyalurkan bantuan, serta memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang terlewat. Setelah keadaan darurat berakhir, data juga dibutuhkan untuk menghitung kerusakan dan merancang pemulihan.
Manfaat keenam adalah mendukung penciptaan lapangan pekerjaan. Data mengenai kompetensi tenaga kerja, kebutuhan industri, pengangguran, investasi, serta potensi ekonomi daerah dapat dihubungkan untuk merancang kebijakan yang lebih tepat.
Pemerintah dapat mengetahui daerah yang membutuhkan pelatihan tertentu, sektor yang berpotensi menyerap tenaga kerja, serta kesenjangan antara pendidikan dan kebutuhan industri. Program pelatihan tidak lagi dibuat secara umum, tetapi berdasarkan kebutuhan nyata.
Bagi dunia usaha, data publik yang telah dianonimkan dapat membantu membaca potensi pasar, produksi pertanian, kebutuhan logistik, ketersediaan tenaga kerja, dan perkembangan wilayah. Data yang berkualitas akan mengurangi ketidakpastian investasi serta membuka peluang bagi pengusaha nasional dan UMKM.
Manfaat ketujuh adalah mendukung pemanfaatan kecerdasan buatan. AI membutuhkan data yang berkualitas untuk menghasilkan analisis yang dapat dipercaya. Pemerintah dapat menggunakan teknologi tersebut untuk memprediksi kebutuhan pangan, membaca risiko bencana, mendeteksi potensi penyakit, memperbaiki distribusi pelayanan, dan mengidentifikasi kemungkinan penyimpangan anggaran.
Namun, penggunaan AI harus tetap berada di bawah tanggung jawab manusia. Keputusan mengenai bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, perizinan, atau hak masyarakat tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada algoritma. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan dan mengajukan keberatan apabila keputusan berbasis data merugikan mereka.
Di balik berbagai manfaat tersebut, UU Satu Data Indonesia juga membawa tanggung jawab besar. Integrasi data tidak boleh berubah menjadi pemusatan informasi tanpa perlindungan. Semakin banyak data yang terhubung, semakin tinggi risiko jika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan.
Karena itu, setiap akses harus didasarkan pada kewenangan dan kebutuhan. Data sensitif perlu dilindungi dengan enkripsi, autentikasi berlapis, audit, serta pencatatan aktivitas pengguna. Pelanggaran harus dapat ditelusuri dan ditindak secara tegas.
Satu data juga tidak berarti seluruh informasi dikumpulkan dalam satu penyimpanan raksasa. Yang perlu disatukan adalah standar, definisi, identitas rujukan, kualitas, dan mekanisme pertukaran data. Setiap instansi tetap mengelola informasi sesuai tugasnya, tetapi tidak lagi bekerja dalam ruang yang terpisah.
Masyarakat harus ditempatkan sebagai pemilik hak, bukan sekadar objek pendataan. Warga perlu memperoleh akses untuk mengetahui, memeriksa, dan memperbaiki datanya. Jika seseorang kehilangan hak karena kesalahan informasi, harus ada instansi yang bertanggung jawab dan mekanisme koreksi yang cepat.
Tantangan lainnya adalah kemampuan pemerintah daerah. Sebagian besar data nasional berasal dari desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan kota. Pemerintah pusat perlu menyediakan infrastruktur, pelatihan, pendampingan, serta pembiayaan agar kualitas data tidak timpang antardaerah.
Pelaksanaan undang-undang ini juga membutuhkan perubahan budaya birokrasi. Data tidak boleh dianggap sebagai milik eksklusif satu kementerian. Ego sektoral harus digantikan dengan kerja sama karena informasi yang dibiayai negara pada dasarnya harus digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
Keberhasilan UU Satu Data Indonesia tidak cukup diukur dari jumlah aplikasi, pusat data, atau dokumen yang dibuat. Ukurannya adalah manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Apakah bantuan menjadi lebih tepat sasaran? Apakah pelayanan semakin cepat? Apakah pembangunan semakin merata? Apakah anggaran semakin efisien? Apakah pemerintah dapat merespons krisis dengan lebih baik? Apakah data pribadi masyarakat semakin terlindungi?
Pengesahan UU Satu Data Indonesia merupakan awal yang penting. Langkah selanjutnya adalah memastikan setiap aturan diterjemahkan menjadi sistem yang aman, birokrasi yang terhubung, dan pelayanan yang sederhana.
Data bukan sekadar deretan angka. Di balik setiap data terdapat manusia, keluarga, kebutuhan, dan harapan. Ketika data dikelola dengan benar, pemerintah dapat mengambil keputusan yang lebih tepat. Ketika keputusan lebih tepat, pembangunan akan semakin adil.
Itulah tujuan utama UU Satu Data Indonesia: menyatukan informasi agar negara semakin memahami rakyat dan menghadirkan pelayanan yang benar-benar menjawab kebutuhan mereka.

