Konten dari Pengguna

Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Sebar Maklumat Kapolda Secara Door to door

3 Januari 2018 19:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Andre tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Sebar Maklumat Kapolda Secara Door to door
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Antisipasi Penyalahgunaan Senpira dan handak ilegal, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Aiptu Hikmawan  ,SH Sebar Maklumat Kapolda Rabu (3/1/2018) sekitar pukul 09.00 WIB
ADVERTISEMENT
Kapolres Banyuasin AKBP Yudi Surya Markus Pinem S.Ik melalui Kasubag Humas Polres Banyuasin AKP Ery Yusdi bahwa Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Aiptu Hikmawan  ,SH menghimbau dan mengajak para warga masyarakat untuk berpartisipasi mensosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel tersebut tentang penyalahgunaan senpi ilegal dan bahan peledak secara door to door kepada warga masyarakat desa Tebing Abang  Kecamatan Rantau Bayur  Kabupaten Banyuasin  Sumsel.
"Adapun tujuan tersebut dilaksanakan sesuai MAKLUMAT KAPOLDA SUMSEL Nomor : Mak/05/XI/2017 tentang SENJATA API, AMUNISI DAN BAHAN PELEDAK ILLEGAL untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat desa Sungsang  IV dan sekitarnya tentang dampak bahaya memiliki senpi / senpira dan bahan peledak yang bukan kewenangannya, selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan bagi orang lain." Jelasnya
ADVERTISEMENT
Bila mana sambungnya, masyarakat memilikinya diharapkan untuk secara kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada pihak  berwajib atapun Bhabinkamtibmas Polsek Setempat.
"Dan bagi masyarakat dengan sengaja memliki senpi / senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 20 tahun Penjara." Tegasnya."(Ti)