Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Curi Kotak Amal, Pria ini Digelandang ke Polsek Pangkalan Balai
20 Januari 2018 17:01 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
Tulisan dari Andre tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Gara-gara tidak punya ongkos pulang kampung ditempat asalnya, tersangka Syafriansyah (28) nekat mencuri uang kotak amal di Masjid Al-Falah Suak Bara Kelurahan Kedondong Raye Banyuasin III, Jumat (19/1) Pukul 13.00 Wib.
ADVERTISEMENT
Saat beraksi, warga Rt 03 Rw 01 Kelurahan Pengasinan Kec Rawalumbu Kota Bekasi Jawa Barat, tertangkap basah oleh warga Suak Bara dan langsung diamankan Polsek Pangkalan Balai.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Pangkalan Balai IPTU M Bayu Agustian, Sik didampingi Kanit Reskrim Bripka Donni Ok, SH bahwa aksi pencurian yang dilakukan tersangka Safriansyah dengan pura-pura beristirahat di masjid tersebut. Saat suasana sepi tersangka langsung beraksi dengan cara merusak pintu jendela masjid.
“Kemudian pelaku masuk kedalam masjid, dan setelah itu pelaku merusak kunci gembok kotak amal dan mengambil uang pecahan logam dan kertas yang berada di dalam kotak amal sebesar Rp 783.000,”ujar Kapolsek.
Pelaku sengaja mencuri kotak amal dengan membawa peralatan lengkap seperti 2 tang jepit warna merah dan 1 kawat terbuat dari peniti. Sialnya aksi pelaku kepergok warga setempat yang melihat langsung, saat tersangka tengah mencuri uang kotak amal di masjid tersebut.
ADVERTISEMENT
“Selanjutnya pelaku berhasil diamankan warga, yang kemudian menghubungi pihak Kepolisian dan pelaku diamankan ke Polsek Pangkalan Balai,”terangnya.
Akibat perbuatanya, tersangka Syafriansyah dan berikut barang bukti berupa uang kotak amal serta alat yang digunakan mencuri diantaranya 2 kunci tang dan kawat jepit uang terbuat dari peniti, diamankan petugas. “Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman diatas 5 Tahun penjara,”pungkasnya.(Topik)