Konten dari Pengguna

Maling Perabot Rumah Tangga, Pria ini di Bekuk Polisi

7 Februari 2018 19:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Andre tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Maling Perabot Rumah Tangga, Pria ini di Bekuk Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang sering bepergian meninggalkan rumahnya patut waspada. Pasalnya saat ini tengah marak pencurian rumah kosong seperti yang dialami Hermansyah Bin Zainal (36) warga Komplek PJP Blok B No. 006 RT 08 Desa Sungai Kedukan Kec.Rambutan Kab. Banyuasin.
ADVERTISEMENT
Belakangan diketahui pelakunya adalah Sepsen Debasta alias Deden (33) warga Lrg. Gotong royong Rt. 10 rw. 02 No. 545 Kel. Kemang Agung Kec. Kertapati Kodya Palembang. Itu setelah dibekuk jajaran reskrim Polsek Rambutan, Selasa (6/2).
Kapolsek Rambutan AKP FEBY Febriyana , S.IK, MH mengatakan pelaku 5 orang masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela samping mengunakan palu.
Kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil perabotan korban seperti 1 lemari kaca etalase, 1 lemari es warna hijau, 1 spring bet warna putih, 1 meja plastik, 4 galon air, 2 lusin puring makan, 2 lusin mangkok, 4 lusin sendok makan, 1 bantal, 1 guling, 1 rice cooker, 1 blander, 1 wadah air minum, 1 bos nasi.
ADVERTISEMENT
“Kemudian diangkut dengan mobil pick up cateran akibat kejadian korban mengalami rumat ditaksir Rp. 8.000.000,”kata dia seraya menambahkan jika pelaku lainnya yakni Feri (DPO), Karno (DPO) dan 2 orang lagi belum diketahui identitasnya (DPO).
Kasus tindak pidana Curat ini, tersangka Deden dikenakan pasal 363 KUHP oleh Polsek Rambutan. “Barang bukti berupa barang milik korban diantaranya rice cooker, blender dan wadah air minum berhasil diamankan,”tukasnya.(Ti)