Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Terjadinya pelanggaran HAM yang terjadi pada Israel - Palestina
26 November 2024 14:12 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Farrel Widiansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
INA
HAM adalah hak yang ada pada manusia yang bersifat universal dan manusia yang tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun. Namun HAM dapat diatur oleh negara untuk menghindari konflik dan memberikan keadilan bagi setiap manusia yang ada di bawah perlindungan negara tersebut.
Menurut Jan Materson yang merupakan anggota komisi HAM di PBB, HAM merupakan hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpa dengan adanya manusia mustahil untuk dapat hidup sebagai manusia. Dapat disimpulkan bahwa HAM adalah hak yang yang ada pada manusia dan tanpa adanya HAM, manusia tidak dapat melakukan apapun, dikarenakan tidak memiliki kuasa atau hak untuk melakukan sesuatu.
Pelanggaran HAM yang terjadi pada perang Israel – Palestina merupakan perampasan hak hidup, hak kebebasan, dan hak aman. Walaupun HAM memiliki sifat universal, tetapi Israel melakukan kejahatan dan pelanggaran HAM pada warga sipil.
Penembakan warga sipil Palestina
Pelanggaran HAM yang terjadi pada Palestina berawal dari penembakan warga sipil Palestina oleh pasukan pendudukan Israel pada 28 Februari 2008, kejadian ini berawal dari warga sipil Palestina yang ingin mencari bahan bangunan yang berupa kerikil di sepanjang perbatasan wilayah jalur Gaza, tepatnya di kota Beit Lahiya.
Alasan warga sipil Palestina mengambil bahan bangunan di kota Beit Lahiya karena adanya blokade zona penyangga 300 meter di sepanjang perbatasan Gaza dan blokade ini diberlakukan Israel atas Gaza mulai pada Juni 2007, yang dimana membuat bahan bangunan sulit untuk di dapat.
Penembakan yang dilakukan pasukan pendudukan Israel terjadi setelah serangan udara di wilayah Gaza. Serangan udara di Gaza City itu menyebabkan warga Palestina tewas dan luka – luka. Pada 26 Februari jet-jet Israel menyerang di jalur Gaza dan menyebabkan 4 orang dan seorang anak terluka.
Penyerangan Israel yang di lakukan terhadap warga Palestina merupakan kejahatan perang dan pelanggaran HAM yang tidak dapat di toleransi. Penyerangan ini juga bentuk perampasan hak hidup dan hak aman warga Palestina dan merupakan kejahatan perang, yang dimana warga sipil terutama anak-anak tidak diperbolehkan untuk di serang.
ADVERTISEMENT
Genosida Israel terhadap warga Palestina
Penyerangan Israel terhadap Palestina secara besar-besaran merupakan bentuk pembantaian yang sangat tidak berperi kemanusiaan dan kejam.
Otoritas kesehatan yang berbasis di Gaza menyebutkan bahwa korban tewas warga Palestina akibat serangan Israel melampaui 44.000 orang. Dikarenakan Israel melakukan serangan terhadap Hamas di jalur Gaza, sebagai serangan pembalasan atas penyerangan Hamas melalui perbatasan selatan Israel pada 7 Oktober 2023, yang menyebabkan sekitar 1.200 orang tewas dan 250 orang disandera.
Israel melakukan Genosida terhadap warga Palestina tanpa pandang bulu, selama warga Palestina dianggap melakukan pelanggaran otoritas maupun bisa jadi Israel melakukan penyerangan yang membabi buta. Israel juga merenggut banyak nyawa anak-anak dan wanita di jalur Gaza.
ADVERTISEMENT
Pandangan PBB terhadap Israel
Penyelidikan Komisi menemukan, kekerasan seksual berbasis jender yang dilakukan militer Israel adalah bagian dari prosedur operasi mereka. Kekerasan seksual tidak hanya dilakukan terhadap perempuan dewasa dan remaja, tetapi juga terhadap anak dan remaja laki-laki.
Kejahatan perang tidak hanya dilakukan di Gaza. Komisi menyebut, pemerintah dan militer Israel mengizinkan kekerasan, baik fisik maupun dengan senjata, oleh para pemukim ilegal kepada warga Palestina di Tepi Barat.
Israel melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan, penganiayaan atas dasar jender yang menargetkan pria dan anak laki-laki Palestina, pembunuhan, pemindahan paksa, penyiksaan, serta perlakuan tidak manusiawi. Penggunaan senjata berat dengan daya rusak yang besar secara sengaja di wilayah yang padat penduduk merupakan serangan yang disengaja dan langsung terhadap warga sipil.
ADVERTISEMENT