Konten dari Pengguna

Menilik Upaya Pemerintah Indonesia dalam Mengurangi Polusi Udara

Tresnaning Rahayu
Mahasiswa Magister Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada
22 Agustus 2023 8:16 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tresnaning Rahayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bermasker di tengah polusi. Foto: Reuters/Soe Zeya Tun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bermasker di tengah polusi. Foto: Reuters/Soe Zeya Tun
ADVERTISEMENT
Pencemaran udara menjadi masalah lingkungan global yang memiliki dampak signifikan terhadap kesehatan manusia dan keberlangsungan ekosistem. Di tengah pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi yang pesat, Indonesia tidak luput dari tantangan polusi udara.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian LHK, Luckmi Purwandari menyampaikan terkait kualitas udara Jakarta di bulan Mei hingga Agustus setiap tahunnya lebih buruk dibanding bulan lainnya (BBC News, 2023).
Ranking Negara Paling Berpolusi Di Dunia Dari Indeks Kualitas Udara. Sumber Foto : IQAir.com
Berdasarkan data pada situs IQAir pada Senin (21/8) pukul 14.50 WIB, kualitas udara di Jakarta mencapai 132 AQI (Indeks Kualitas Udara), dan kota di Indonesia yang paling berpolusi yaitu di Mempawah, Kalimantan Barat mencapai 175 AQI (IQAir, 2023). Indonesia berada pada urutan 8 ranking dunia kota paling berpolusi, dan menduduki peringkat pertama negara di Asia Tenggara dengan tingkat polusi udara paling buruk (IQAir, 2023).
Ranking Kota Paling Berpolusi Di Indonesia Dari Indeks Kualitas Udara. Sumber Foto : IQAir.com
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah berupaya menginisiasikan peran untuk mengurangi polusi udara dan menjaga kualitas udara yang lebih baik. Berikut beberapa kebijakan pemerintah Indonesia dan langkah spesifik yang diambil untuk mengurangi polusi udara yang terjadi:
ADVERTISEMENT

1. Penetapan kebijakan dan regulasi yang tegas

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk mengendalikan polusi udara. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengatasi masalah ini. (Database Peraturan JDIH BPK, 2009)
Beberapa peraturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar Emisi Kendaraan Bermotor, mengatur standar emisi dan langkah-langkah konkrit untuk mengurangi polusi udara. (DITPPU MENLHK, n.d.)

2. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan

Salah satu penyebab utama pencemaran udara di Indonesia adalah pembakaran lahan dan hutan terutama pada musim kemarau. Pemerintah telah memberlakukan larangan dan peraturan yang ketat mengenai pembakaran hutan dan lahan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 melarang setiap orang melakukan pembakaran yang dapat mengakibatkan pencemaran udara, tanpa izin dari instansi yang bersangkutan. (Database Peraturan JDIH BPK, 2009)
ADVERTISEMENT

3. Transisi energi dan transportasi berkelanjutan

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan polutan lainnya dengan mendorong penggunaan energi terbarukan dan penggunaan transportasi ramah lingkungan. Transportasi adalah salah satu penyebab utama polusi udara di kota-kota besar.
Pemerintah Indonesia mendorong pengimplementasian sistem transportasi berkelanjutan, seperti pengembangan jaringan transportasi umum yang lebih baik, penggunaan kendaraan listrik, dan kampanye untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Langkah ini cukup membantu untuk mengurangi polusi udara bila terlaksana dengan baik.

4. Peningkatan pengawasan udara dan penegakan hukum

Pemerintah Indonesia telah memperkuat sistem pemantauan kualitas udara untuk mendeteksi tingkat polusi secara lebih akurat. Ini memungkinkan respons yang lebih cepat dalam kondisi atmosfer yang buruk. Penegakan hukum juga meningkatkan tindakan keras terhadap kegiatan yang berkontribusi terhadap polusi udara.
ADVERTISEMENT

5. Pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat

Pemerintah telah meluncurkan beberapa kampanye kesadaran dan pendidikan publik tentang dampak polusi udara terhadap kesehatan dan lingkungan. Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pengurangan pencemaran udara.
Pemerintah daerah terutama di kota-kota besar, telah mencanangkan kampanye terkait kebijakan penyempurnaan kendaraan motor dan mobil pribadi, seperti program ganjil-genap dan pembangunan transportasi umum. Tujuannya adalah mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya untuk mengurangi emisi gas yang menyebabkan polusi udara.

6. Kerja sama dengan aktor swasta dan internasional dalam pengendalian pencemaran

Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan negara tetangga, organisasi internasional, dan aktor swasta untuk mengatasi dampak lintas batas polusi udara dan menemukan solusi bersama. Kerja sama ini melibatkan berbagai bidang, seperti lingkungan, kesehatan, energi, dan lainnya.
Ilustrasi ASEAN. Foto: PAPALAH/Shutterstock
Contohnya, Indonesia bekerja sama dengan negara-negara anggota Association of South-East Asian Nations (ASEAN), untuk mengatasi polusi udara melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan ini bertujuan untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan polusi udara akibat kebakaran hutan dan lahan di kawasan ASEAN. Indonesia bersama dengan negara-negara tetangga berkomitmen untuk mengatasi masalah akar pembakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan polusi udara lintas batas (ASEAN, n.d.).
Kerja sama ini menjadi bentuk upaya bersama untuk mengatasi tantangan polusi dan kabut asap yang kompleks dan lintas batas. Dengan memadukan sumber daya, pengetahuan dan teknologi dari berbagai pihak, Indonesia dapat bergerak menuju lingkungan yang lebih bersih dan kesehatan masyarakat yang lebih baik.
Namun dari beberapa upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia, permasalahan terkait polusi udara di Indonesia masih belum teratasi dengan baik. Beberapa kebijakan yang telah diberlakukan juga dirasa belum maksimal untuk menekan penyebab polusi udara di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Peran pemerintah sangat penting dalam mengatasi polusi udara, namun masalah ini tidak hanya menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah Indonesia saja. Namun diperlukan kerja sama dari seluruh aktor termasuk juga masyarakat, sektor swasta, dan berbagai pihak lainnya untuk mengatasi tantangan polusi udara.
Pemerintah perlu terus mengambil langkah-langkah proaktif, meningkatkan penegakan hukum, mengawasi efektivitas kebijakan yang berlaku, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama dalam mengurangi polusi udara.