Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Apakah Saatnya Membeli Mobil Baru di Tahun 2021?
14 Februari 2021 8:15 WIB
Tulisan dari Tri Cahyo Wibowo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penurunan penjualan di sektor otomotif disebabkan oleh kontraksi ekonomi akibat pandemi COVID-19 dapat dirasakan begitu hebatnya.
ADVERTISEMENT
Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) mencatatkan pengiriman mobil dari pabrik ke diler (wholesale) pada kuartal kedua tahun 2020 hanya berada pada angka 532.027 di mana tahun sebelumnya dapat mencapai 1.101.505. Pada sisi ritel (pengiriman dari diler ke konsumen) tercatat sebesar 578.327 padahal pada tahun sebelumnya bisa mencapai 1.043.017 unit.
Indonesia mengalami penurunan penjualan mobil terdalam pada level ASEAN, hingga mencapai minus 49,6 persen.
Bereaksi terhadap fenomena tersebut, Kementerian Perindustrian pada Oktober 2020 silam menggulirkan rencana kebijakan untuk menghapuskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil baru, sayangnya kala itu rencana kebijakan ini belum terlaksana karena tidak disetujui oleh Menteri Keuangan.
Beranjak ke tahun 2021, ternyata kebijakan ini tidak memudar, malahan mendapatkan restu dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan mulai akan berlaku secara bertahap dari Maret hingga November 2021. Tiga bulan pertama (Maret s/d Mei) PPnBM akan ditanggung 100 persen oleh pemerintah, tiga bulan berikutnya (Juni s/d Agustus) pemerintah akan menanggung sebesar 70 persen, dan tiga bulan terakhir (September s/d November) masyarakat yang membeli mobil baru hanya perlu membayar PPnBM sebesar 50 persen.
ADVERTISEMENT
Kebijakan penghapusan PPnBM ini hanya berlaku pada kendaraan berkubikasi di bawah 1500 cc, berpenggerak dua roda (4x2), dan untuk sedan yang memiliki lokal konten hingga 70 persen.
Beberapa mobil yang akan menerima efek dari penghapusan/pengurangan PPnBM ini adalah seluruh mobil LCGC dan sebagian mobil keluarga 7-seater seperti: Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Honda Mobilio, dan Wuling Confero.
Urgensi Mobil Pribadi
Sebelum pandemi COVID-19 merajalela, kota-kota metropolitan dunia sudah tidak menjadikan mobil pribadi sebagai kendaraan yang direkomendasikan untuk digunakan warganya melakukan kegiatan sehari-hari. Hal ini disebabkan oleh emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan pribadi menjadi salah satu penyebab perubahan iklim.
Mobil-mobil yang beredar di dunia saat ini mayoritas masih menggunakan mesin pembakaran dalam (internal combustion) yang membutuhkan bahan bakar fosil sebagai sumber energi.
ADVERTISEMENT
Mengambil contoh negara adidaya dunia, Amerika Serikat, tingkat emisi tertinggi dihasilkan dari sektor transportasi.
Terlihat jelas bahwa sektor transportasi menyumbang porsi terbesar sebagai penghasil emisi gas rumah kaca yaitu sebesar 28 persen.
Kota-kota besar di dunia lebih mengedepankan penggunaan transportasi publik sebagai sarana warganya beraktivitas. Transportasi publik memiliki daya tampung lebih besar dibandingkan dengan kendaraan pribadi pada luasan yang sama.
Ambillah contoh bus kota dengan dimensi 12 m x 2,5 m mampu menampung sekitar 60 orang penumpang. Jika dikonversikan ke mobil pribadi 5-seater akan dibutuhkan sekitar 12 mobil pribadi dengan ukuran masing-masing 3,8 m x 1,7 m, sehingga total luasan jalan yang akan diokupansi oleh 60 orang penumpang dengan kendaraan pribadi adalah seluas 45,6 m x 20,4 m, belum termasuk jarak aman yang dibutuhkan antar kendaraan.
ADVERTISEMENT
Beberapa dekade ke belakang sebelum merebaknya pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah semakin menggalakkan penggunaan transportasi publik untuk warganya. Hal ini sebagai solusi untuk menguraikan macet dan mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta.
Namun sayangnya, pandemi COVID-19 membuat masyarakat merasa lebih aman menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, daripada kendaraan umum, meskipun jumlah kendaraan yang berlalu-lalang di Jakarta menurun selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu hingga 21,44 persen (Syafrin Liputo, 2020).
Inikah Waktunya Membeli Mobil Baru?
Kembali beralihnya masyarakat menggunakan kendaraan pribadi selama pandemi ini tentu saja menjadi sebuah kesempatan menarik bagi industri otomotif, sayangnya daya beli masyarakat pun menurun.
Pengurangan dan penghapusan PPnBM bagi mobil baru bisa jadi menjadi stimulus bagi masyarakat untuk membeli mobil baru pada tahun ini. Namun, sebelum membeli mobil baru ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
ADVERTISEMENT
Pertama, pertimbangkanlah baik-baik apakah benar-benar membutuhkan mobil atau hanya sekadar menginginkannya? Kepemilikan mobil akan dibarengi dengan berbagai beban biaya ikutannya, seperti: biaya bahan bakar, servis, parkir, pajak tahunan, dan tol yang tidaklah sedikit. Juga jika mobil tersebut dibeli secara kredit maka akan ada pengeluaran cicilan mobil per bulannya.
Kedua, pertimbangkan space parkir yang dimiliki di rumah. Apakah akan menggunakan garasi/carport/lahan parkir bersama? Jangan lupa konsekuensi jika memarkir mobil di luar akan membuat cat mobil cepat kusam. Jika belum memiliki space untuk parkir mobil lebih baik jangan membeli mobil dulu karena memarkir mobil di pinggir jalan atau gang hanya akan mengganggu pengendara lain.
Terakhir, jika memang mobil baru benar-benar diperlukan maka silakan menikmati penurunan harga yang telah diberikan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT