Krisisnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah

Tri Nurbaiti
Saya Tri Nurbaiti, saya merupakan mahasiswi Pendidikan Kimia, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
19 Juni 2023 14:30 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tri Nurbaiti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: https://pixabay.com/id/
zoom-in-whitePerbesar
sumber: https://pixabay.com/id/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Akhir-akhir ini banyak sekali media online dipenuhi dengan berita-berita negatif terkait lembaga negara. Salah satunya, kasus pamer harta yang tidak wajar dilakukan oleh salah satu keluarga pejabat di lingkungan pemerintah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
ADVERTISEMENT
Kasus pamer harta yang dilakukan oleh salah satu pejabat Kementerian Keuangan kini tengah menjadi sorotan publik dan menjadi pusat perhatian presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan Jokowi menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap para pembantu pemerintahannya.
Dari kasus Rafael Alun Trisambodo, terungkap dia memiliki kekayaan fantastis dan tidak wajar. Kasus pamer harta yang dilakukan keluarga Rafael Alun terungkap bermula kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun sendiri.
Mario kerap menggegerkan publik dengan menampilkan kendaraan mewah seperti Rubicon dan motor gede (moge) Harley Davidson. Hingga kemudian terungkap, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun hampir mencapai Rp 100 miliar menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan (Kamis 1/6/2023).
ADVERTISEMENT
Kasus dari Rafael Alun menarik kasus-kasus pejabat lainnya. Seperti kasus Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang juga melakukan tindakan pamer harta yang tidak wajar, memamerkan kendaraan mewahnya seperti mobil antik hingga pesawat jenis Cessna.
Penampakan Harley milik Rafael Alun Trisambodo yang disita KPK. Foto: KPK
Sebagai informasi, Eko melaporkan kekayaannya ke LHKPN pada 15 Januari 2022 untuk periode 2021. Harta Eko tercatat menyentuh Rp 15,7 miliar, sementara utangnya Rp 9 miliar. Sehingga total hartanya Rp 6,7 miliar pada 2021.
Sama halnya dengan kasus Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang diperiksa akibat kasus pejabat pamer harta yang juga tak wajar. Seperti video rumah mewah Andhi Pramono dan anak juga istri yang kerap berfoto menggunakan outfit mahal.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 2021, harta kekayaan Andhi mencapai Rp 13,7 miliar. Ia memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah.
ADVERTISEMENT
Beberapa di antaranya yaitu tanah dan bangunan di Salatiga (hibah dengan akta) senilai Rp 135,2 juta, tanah di Karimun (hasil sendiri) Rp 103,2 juta, serta tanah dan bangunan di Batam (hibah dengan akta) Rp440 juta.
Harta kekayaan Andhi lainnya berupa transportasi dan mesin, di antaranya Honda Sepeda Motor (hasil sendiri) Rp 9 juta, Honda Beat Sepeda Motor (hasil sendiri) Rp 5 juta, dan Mini Morris Sedan (hasil sendiri) Rp 80,05 juta.
Rumah mewah diduga milik Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, di Kawasan Cibubur yang disorot netizen. Foto: Dok. Istimewa
Kasus pamer harta yang dilakukan para pejabat pemerintahan menurut saya adalah masalah yang serius yang benar-benar harus dikupas sampai tuntas. Sebab, akibat perilaku buruk pejabat dapat mengakibatkan rusaknya ketatanan negara. Kasus pamer harta yang tak wajar dan sangat fantastis yang tidak sesuai dengan profilnya termasuk tindakan korupsi.
ADVERTISEMENT
Korupsi di Indonesia pada 2021 tercatat tinggi berdasarkan pada Corruption Perception Index (CPI) Indonesia memiliki skor CPI 34, menempati peringkat ke-110 dari 180 negara, dan mengalami penurunan poin pada tahun sebelumnya. Hal ini yang membuat perubahan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dalam suatu pemerintahan, kepercayaan adalah aspek terpenting dalam mensukseskan jalannya suatu pemerintahan. Pada kasus pamer harta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan proses klarifikasi terhadap PNS eselon III Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terkait harta kekayaan sejumlah Rp 56 miliar pada hari, Rabu (1/3).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pelaporan tahun 2021 yang disampaikan kepada KPK, Rafael selaku pejabat Eselon III memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Adapun rinciannya, tanah dan bangunan Rp 51,93 miliar, transportasi Rp 125 juta (Toyota Camry 2008) dan Rp 300 juta (Toyota Kijang 2018), harta bergerak Rp 420 juta, surat berharga Rp 1,5 miliar, kas & setara kas Rp 1,3 miliar, serta harta lainnya Rp 419 juta.
Rumah mewah milik Rafael Alun Trisambodo di Jalan Ganesha 2/12, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta tampak sepi, Sabtu (10/6). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Jumlah harta kekayaan Rafael Alun berada di atas Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebagai atasan Rafael Alun Trisambodo yang hartanya hanya mencapai Rp 14,4 miliar.
Selain itu Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka dugaan gratifikasi senilai 90 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar lewat perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini dimulai pada saat RAT diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
ADVERTISEMENT
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Sementara itu, sebagaimana dikutip dari laman resmi KPK, peraturan yang mengatur gratifikasi terdapat dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, yang berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Sedangkan terkait sanksi sendiri terdapat dalam Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 yang berbunyi: Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasus pamer harta yang dilakukan oleh pejabat-pejabat penting ini membuat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah menurun dan menimbulkan rasa kekecewaan dalam hati masyarakat terhadap pemerintah.
Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images
Kekecewaan dan krisisnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah disebabkan ekspektasi positif masyarakat terhadap pemerintah tidak sesuai dengan yang mereka harapkan. Krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya pada para pejabat-pejabat tinggi yang menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat.
Adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat melahirkan kejahatan-kejahatan lainnya yang dapat membahayakan kesejahteraan sosial masyarakat. Masyarakat akan menganggap sebuah kejahatan seperti hal biasa yang dilakukan.
Hal ini akan mengakibatkan kekacauan bernegara terkhususnya pandangan masyarakat terhadap pemerintah akan buruk dan memicu munculnya stigma negatif dalam diri masyarakat terhadap sikap anti pemerintahan, sehingga masyarakat akan dapat hidup tanpa sebuah aturan-aturan negara.
ADVERTISEMENT
Karena menurut saya untuk membangun negara yang maju dan berkembang diperlukannya suatu kepercayaan dan dukungan masyarakat terhadap pemerintah. Karena kepercayaan adalah syarat mutlak dalam mencapai suatu pemerintahan yang baik.
Serta adanya transparansi dalam setiap kebijakan pemerintah, karena transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Sehingga dapat meningkatkan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, serta dapat saling terlibat dalam kegiatan pengawasan aktivitas pemerintah.