Jeratan Modal Usaha dari Utang Setelah Pandemi

Tri Priyo Saputro
Media Center Muhammadiyah - MDMC Lampung, Bidang Syiar Pemberdayaan - MPM PWM Lampung, Mahasiswa S1 Prodi Akuntansi - ITB Ahmad Dahlan Jakarta
Konten dari Pengguna
23 Desember 2021 21:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tri Priyo Saputro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tahun ini awal yang baik bagi pemilik usaha untuk memulai kembali usahanya, baik itu untuk usaha mikro hingga menengah. Tentunya memulai sebuah usaha membutuhkan modal, apalagi setelah pandemi saat ini. Banyaknya tawaran modal dari berbagai lini, baik itu pemerintah dan juga swasta.
ADVERTISEMENT
Dari pemerintah sendiri banyak jenis modal yang diberikan kepada masyarakat terutama kepada pemilik usaha berbentuk bantuan hibah, seperti Program Bantuan Sosial Tunai (BST) terhadap masyarakat terdampak Covid-19, Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) .
Cek Penerima BPUM. Kredit Gambar : Tri Priyo Saputro/penulis dari website https://eform.bri.co.id/bpum
Ada pula tawaran modal dari BUMN, swasta perseroan, dan Badan Amil dengan berbagai jenis tawaran modal, baik itu berupa modal pinjaman, dan juga berbentuk modal hibah.
Dengan banyaknya jenis modal yang ditawarkan, masyarakat pemilik usaha tidak akan cukup memperoleh modal hanya dari satu sumber. Banyak upaya dan cara yang ditempuh pemilik usaha untuk mendapatkan modal usaha.
Saat pandemi, pemilik usaha mengalami penurunan penjualan secara drastis, sampai modal habis tergerus. Hal tersebut mengakibatkan banyaknya pemilik usaha yang gulung tikar.
ADVERTISEMENT
Banyaknya sumber modal menjadi angin segar bagi pemilik usaha. Dan dari semua jenis modal usaha, modal swasta yang banyak dicari masyarakat, karena prosesnya yang cepat dan tidak berbelit. Dengan kemajuan teknologi, swasta banyak membuat Fintek atau Finansial Teknologi yang saat ini bertebaran di internet.
Jenis fintek penyedia layanan pinjaman ini biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol. Pinjol ini yang paling mudah diakses masyarakat saat ini, hanya dengan foto KTP, foto diri memegang KTP, menyertakan identitas lengkap, serta melampirkan kontak telepon keluarga, dalam kurun waktu 2x24jam atau 3x24jam pengajuan pinjaman akan disetujui.
Tangkapan Layar Penagihan dari Pinjaman Online. Kredit Gambar : Tri Priyo Saputro/penulis
Mudahnya proses pengajuan hingga pencairan pinjaman online bukan menjadi jaminan membantu modal bagi pemilik usaha. Dengan label diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tidak menjadi penjamin keamanan data kreditur. Karena data awal yang telah dimasukkan, baik itu foto, tempat kerja, nomor telepon keluarga, saat penagihan akan disebar dengan tahapan pemberitahuan melalui sms, telepon, dan juga whatsapp lalu setelah itu bertahap pemberitahuan kepada kreditur penagihan selanjutnya ke pihak keluarga, lalu kemudian ke tempat di mana kreditur bekerja.
Tangkapan Layar Pemberitahuan Tagihan Pinjaman Online setelah 9 hari. Kredit Gambar : Tri Priyo Saputro/penulis
Tangkapan Layar Teror dan ancaman dari Pinjaman Online. Kredit Gambar : Tri Priyo Saputro/penulis
Penagihan pinjol ini tentu membuat kreditur tidak tenang, karena pemberitahuan yang beruntun baik itu pesan whatsapp, hingga telepon terus menerus. Hal tersebut sangat mengganggu aktivitas kreditur hingga memengaruhi kinerja kreditur. Banyak yang mengeluhkan dengan sistem penagihan semacam ini, tetapi itu yang harus dipersiapkan saat awal memutuskan memilih pinjaman online.
Tangkapan Layar Teror penagihan melalui telepon. Kredit Gambar : Tri Priyo Saputro/penulis
Tangkapan Layar Teror penagihan pinjol. Kredit Gambar : Tri Priyo Saputro/penulis
Tangkapan Layar Teror dan ancaman pinjol. Kredit Gambar : Tri Priyo Saputro/penulis
Tangkapan Layar ancaman pinjol. Kredit Gambar : Tri Priyo Saputro/penulis
Pinjaman online bukanlah pilihan tepat bagi pelaku usaha, dengan sistem penagihan seperti teror dan ancaman akan memengaruhi kinerja kreditur sebagai pelaku usaha. Sistem penagihan yang digunakan jauh berbeda dengan perbankan dan juga koperasi. Namun hal tersebut tidak membuat geming para calon kreditur untuk tetap melakukan pinjaman online.
ADVERTISEMENT
Dengan maraknya fintek yang berkedok memberikan pinjaman secara mudah, cepat, dan aman, dari sisi lain ada lembaga badan amil zakat yang mengadakan fasilitas pembiayaan mikro. Pembiayaan tersebut dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam permodalan.
Pemilik usaha mikro dan kecil harus memperhatikan dari mana sumber modal agar usaha yang dijalankan berjalan lancar tanpa kendala. Modal yang diperoleh dari pinjaman atau utang, bukan solusi terbaik bagi pemilik usaha, terutama bagi pemula dalam menjalankan sebuah usaha.
Awal sebuah usaha harus dibangun dari sebuah kesiapan, baik dalam permodalan, produk, lokasi usaha, serta target pasar. Banyak pelaku usaha yang tidak siap, tetapi tetap memaksakan agar usahanya tetap berjalan. Dengan keadaan pasar yang berusaha bangkit dari keadaan pandemi, pelaku usaha juga harus bangkit dari keadaan yang ada, namun bangkit dengan cara yang baik dan benar, dengan tidak mengambil modal dari berhutang, apalagi dari pinjaman online!
Jeratan Modal Dari Hutang Setelah Pandemi. Kredit Gambar : Tri Priyo Saputro/penulis