Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
PERKUAT PENGAWASAN INTERNAL, BKKBN LANTIK AUDITOR BARU
19 Maret 2018 15:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
Tulisan dari Tri Setyo Rachmanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jakarta – Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Nofrijal melantik Pejabat Fungsional Auditor di lingkungan BKKBN, Jumat (16/03/2018). Pelantikan diselenggarakan di Ruang Serbaguna Kantor Pusat BKKBN, hadir dalam pelantikan tersebut Pejabat Tinggi Madya, Pratama, dan fungsional BKKBN. Di BKKBN saat ini terdapat 11 jabatan fungsional dan salah satunya adalah Auditor dan Auditor Kepegawaian.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Utama BKKBN, Nofrijal dalam sambutannya pada pelantikan tersebut menjelaskan, “Auditor menjalankan tugas sebagai audit internal yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi di lingkungan BKKBN serta sebagai pengawal bagi BKKBN dalam mencapai opini wajar tanpa pengecualian seperti yang kita harapkan bersama,” jelas Nofrijal.
Laporan keuangan BKKBN sendiri selama tiga tahun (2014-2016) masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Tahun 2017 semua jajaran pimpinan dan pegawai BKKBN berkomitmen untuk menuju laporan keuangan tahun 2017 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk mencapai hal tersebut tentunya harus didukung pertanggungjawaban keuangan harus dilaksanakan secara cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
BKKBN dalam upayanya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan, seluruh Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi beserta seluruh pegawai wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara efektif di lingkungan kerjanya masing- masing.
ADVERTISEMENT
Saat ini tingkat maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) BKKBN menurut BPKP mendapatkan skor 2,20 ini menunjukan maturitas SPIP masih berada pada level 2 atau berkembang. Hal ini tentunya perlu kerja keras dari seluruh jajaran BKKBN untuk meningkatkannya. BKKBN juga telah melaksanakan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK) hal ini menegaskan komitmen BKKBN sebagai lembaga negara yang konsisten dalam pencegahan terjadinya korupsi.
Pada pelantikan Pejabat Fungsional Auditor kali ini terdapat 1 (satu) orang yang diangkat pertama kali dalam jabatan Auditor Kepegawaian melalui formasi CPNS dan 5 (lima) orang yang diangkat dalam jabatan Auditor melalui perpindahan dari jabatan lain, serta 1 (satu) orang Auditor Ahli Pertama yang naik Jabatan ke Auditor Ahli Muda.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Utama BKKBN, Nofrijal menegaskan, “Saya minta Saudara agar melaksanakan tugas baru dan jabatan baru dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Segera pahami dan dalami tugas saudara yang baru. Dalam mengemban amanah yang diberikan, hendaknya Saudara dapat menunjukkan keunggulan yang saudara miliki dalam bentuk prestasi kerja sebagai Auditor dan Auditor Kepegawaian di lingkungan BKKBN,” tegas Nofrijal.
Jumlah seluruh Auditor di BKKBN saat ini baik di Pusat dan Perwakilan Provinsi 58 orang. Jumlah ini tentu saja masih kurang untuk melakukan kegiatan audit BKKBN di seluruh Indonesia. Menurut kebutuhan berdasarkan analisi beban kerja secara ideal dibutuhkan sekitar 94 orang Auditor di pusat maupun provinsi.
Mengakhiri sambutannya, Sekretaris Utama BKKBN, Nofrijal mengingatkan, “Aparatur sipil negara tidak hanya dituntut untuk menjunjung tinggi integritas tetapi juga dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai dan profesionalisme.” pungkas Nofrijal.
ADVERTISEMENT
https://www.bkkbn.go.id/detailpost/perkuat-pengawasan-internal-bkkbn-lantik-auditor-baru