Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
POLSEK PERDAGANGAN POLRES SIMALUNGUN KEMBALI TANGKAP PENJUAL NARKOTIKA SABU
13 Mei 2018 13:39 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
Tulisan dari Tribratanews Polres Simalungun tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
polressimalungun. Polsek Perdagangan Kesatuan Polres Simalungun kembali menangkap pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 11 / V / 2018 / Simal Dagang, tanggal 09 Mei 2018.
ADVERTISEMENT
Terjadinya Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu tersebut adalah di Kampung Pompa Huta II Nag Perlanaan Kec.Bandar Kab.Simalungun Pukul 16.30 wib.

Pelaku yang bekerja tidak menetap bernama inisial DS, lk, 37 thn, Islam, alamat Kampung Pompa Huta II Nag Perlanaan Kec.Bandar Kab. Simalungun tersebut ditangkap karena memiliki 2 (dua) buah plastik kecil diduga berisi Narkoba jenis sabu.
Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artasasta Tambunan, S.H., S.I.K menjelaskan penangkapan terhadap pelaku terjadi hari Rabu, 09-05-2018 sekitar pukul 16.30 wib, dan mendapat infomasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di rumahnya di Huta II Kampung Pompa Nag Perlanaan kec Bandar.
Dari pelaku DS ketika ditangkap didapat sebungkus timah rokok yang didalamnya 2 (dua) paket Narkoba diduga jenis sabu dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kepada para calon pelanggannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Perdagangan untuk proses selanjutnya.
ADVERTISEMENT
***humas/bagops/simal***