Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Inilah 5 Ciri Perilaku Orang Yang Selalu Meniru-niru Pencapaian Orang Lain
18 Desember 2017 22:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
Tulisan dari Tricky Tricky tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kesuksesan pada suatu bidang membuat seseorang terlihat hebat di mata orang sekitar. Tidak jarang hal tersebut memancing rasa ingin menjadi sama akan kesuksesan yang telah diraih. Inilah 5 ciri perilaku mereka yang cenderung meniru-niru kesuksesan orang lain.
Gambar: youthministry360.com
ADVERTISEMENT
1. Melakukan hal persis
Kesuksesan itu umum sebenarnya. Banyak pula figur dunia yang memiliki pencapaian besar pada suatu bidang. Namun, ketika ada orang lain yang tengah melakukan kegiatan persis dengan yang pernah dilakukan oleh pihak lain di sekitarnya maka ketahuilah itu sebagian dari meniru.
2. Mencari tahu secara mendalam
Jangan lupa bahwa orang yang suka meniru memiliki rasa penasaran yang tinggi dengan pencapaian yang pernah dilakukan orang lain. Berhati-hatilah ketika tiba-tiba ada yang menelusuri secara mendalam soal pencapaian yang pernah kamu lakukan.
3. Suka mencari perhatian
Seorang peniru sejati akan melakukan apapun demi ambisi capaian yang menurutnya keren. Mengapa? Karena ia sudah melihat orang lain sukses duluan nampak hebat di matanya. Oleh karena itu seorang peniru menjadi ikut-ikutan karena ingin juga mendapat perhatian publik.
ADVERTISEMENT
4. Tidak mau mengakui
Peniru mana yang mau mengakui peran orang lain ketika kesuksesan sudah didapat? Bukankah pada dasarnya orang ingin mendapat pengakuan publik akan karya yang telah dilakukan? Terlepas dari itu hasil meniru atau bukan.
5. Tidak percaya diri
Sadarlah bahwa orang melakukan cara hasil meniru karena ia tidak cukup percaya diri membuat karya yang belum dibuat orang banyak. Ia melihat bagaimana pendahulunya berhasil pada satu bidang sehingga peniru berkeinginan mendapat keberhasilan sama.
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 16:44 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini