Konten dari Pengguna

Perlunya Memahami Regulasi Desa

5 September 2017 12:29 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Trigus Dodik Susilo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perlunya Memahami Regulasi Desa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Desa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan roda pemerintahan, menurut undang undang desa, diperankan oleh Pemerintah Desa. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Mereka mempunyai kewenangan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam menjalankan sistem pemerintahan desa, pemerintah tidak dibenarkan jika hanya mengusung keinginan dari pemerintah desa serta jajarannya, pemerintahan desa wajib mengikut sertakan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan. Keikut sertaaan masyarakat dalam menjalankan pemerintahan desa yang baik telah diatur dalam undang undang, undang undang memberikan ruang kepada masyarakat luas untuk memberikan suaranya. Ruang-ruang tersebut bisa ikuti di musyawarah desa yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, penyusunan RPJM Des yang dilakukan 6 tahun sekali, dan penyusunan RKP Desa. Hal ini untuk menjamin bahwa tidak ada satupun warga yang termajinalkan atau tereksklusi.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Desa (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Desa (Foto: Wikimedia Commons)
RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) merupakan rencana pembangunan desa yang dilakukan setiap 6 tahun sekali. Sedangkan RKP (Rencana kerja Pemerintah Desa) merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang dilaksanakan setahun sekali. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa untuk dibahas dan disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kedua dokumen perencanaan tersebut disusun oleh pemerintah desa bersama masyarakat.
Oleh karenanya, pemerintahan desa tidak bisa disebut sebagai pemerintahan yang baik dan partisipatif jika tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat yang ada di desa.
Untuk memahami pembagunan desa yang baik, pemerintah desa, BPD dan masyarakat setidaknya harus memahami mengenai regulasi yang mengatur langsung desa. Baik dari segi pemerintahan dan maupun dari sisi kewenangan desa. Hal ini bertujuan untuk menjadikan desa lebih berdaya dengan dana desa serta partisipasi warga yang baik.
ADVERTISEMENT
Nah untuk mengetahui apa saja regulasi desa yang langsung mengatur desa, bisa donwload melalui link ini.