Konten dari Pengguna

Dampak KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Bagi Anak

Trio Nugraha Fahrizal
Mahasiswa Program Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
22 Oktober 2024 12:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Trio Nugraha Fahrizal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: (www.canva.com)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: (www.canva.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dampak KDRT Bagi Anak
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah masalah serius yang tidak hanya mempengaruhi pasangan yang terlibat, tetapi juga berdampak besar pada anak-anak yang menyaksikan atau menjadi korban.Dampak ini dapat bersifat fisik,emosional,dan psikologis,dan sering kali berlanjut hingga dewasa.
ADVERTISEMENT
Dampak Fisik dan Kesehatan
Anak-anak yang terpapar KDRT berisiko mengalami cedera fisik dan masalah kesehatan jangka pangjang.mereka mungkin mengalami trauma fisik akibat kekerasan yang terjadi pada rumah,yang dapat mengganggu perkembangan fisik mereka.selain itu, anak-anak ini sering kali mengalami gangguan Kesehatan mental, seperti kecemasan dan depresi,yang dapat mempengaruhi kualitas hidup mereka.
Dampak Psikologis
Dampak psikologis dari KDRT sangat signifikan.anak-anak yang menyaksikan kekerasan di rumah dapat mengalami gangguan stress pasca trauma (PTSD), yang di tandai dengan perasaan cemas,ketakutan,dan kesulitan dalam membangun hubungan yang sehat di masa depan.
Pengaruh Terhadap Tumbuh Kembang
KDRT tidak hanya mempengruhi Kesehatan mental dan fisik anak, tetapi juga tumbuh kembang mereka secara keseluruhan.anak-anak yang terpapar KDRT cenderung mengalami keterlambatan dalam dalam perkembangan social dan emosional.mereka mungkin kesulitan dalam membangun hubungan yang sehat dan memeliki keterikatan yang kurang dengan pengasuh mereka.
ADVERTISEMENT
Hukum dan Undang-Undang Terkait KDRT:
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).Beberapa poin penting dalam undang-undang ini adalah:
• UU PKDRT mendevinisikan KDRT sebagai “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama Perempuan,yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksual,psikologis,dan atau penelantaraan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan,atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Bentuk-bentuk KDRT:
• Kekerasan fisik
• Kekerasan psikis
• Kekerasan seksual
• Penelentaraan rumah tangga
Sanksi pidana:
• Pasal 44 UU PKDRT mengatur sanksi pidana bagi pelaku KDRT fisik,yaitu pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
ADVERTISEMENT
• Sanksi pidana juga diatur untuk bentuk-bentuk KDRT lainnya,seperti kekerasan fisik,kekerasan psikis,seksual,dan penelentaraan rumah tangga.
Perlindungan Korban:
• UU PKDRT juga mengatur mengenai perlindungan bagi korban KDRT, termasuk pemberian layanan Kesehatan,rehabilitasi,pendampingan dan lain-lain.
Di sini dapat kita simpulkan dampak KDRT bagi anak sangatlah serius dan tidak boleh dianggap sepele.penting bagi masyarakat untuk menyadari konsekuensi jangka Panjang bagi kekerasan dalam rumah tangga dan untuk memberikan dukungan yang di perlukan bagi anak-anak yang terpengaruh.upaya pencegahan dan intervensi yang tepat dapat membantu meminimalkan dampak negatif dan mendukung perkembangan anak yang sehat dan positif.