Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Kesetaraan Gender yang Belum Merata di Indonesia
16 April 2018 20:31 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
Tulisan dari Trisia Khalidza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kesetaraan gender antara wanita dan pria di Indonesia ternyata belum sepenuhnya merata. Masih banyak sekali ketidak merataan terhadap hak-hak antara wanita dan pria yang belum diperhatikan oleh pemerintah. Masih banyak kelompok atau individu yang menganggap bahwa derajat wanita masih berada dibawah pria. Pendapat tersebut termasuk hal yang tidak adil. Ketidak merataan ini dapat dipandang sebagai sebuah diskirminasi terhadap peran perempuan dalam pembangunan ekonomi negara.
ADVERTISEMENT
Di kutip dari Kepempppa.go.id (Maret, 2017) Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) sejak 22 tahun lalu, melalui Undang-undang No. 7 tahun 1984 (UU No. 7/1984). Dalam perjalanan pelaksanaan CEDAW pemerintah Indonesia menyadari masih kuatnya diskriminasi terhadap perempuan di segala bidang pembangunan. Disksriminasi ini mengancam pencapaian keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia.
Pada negara-negara Timur, kesetaraana gender adalah sebuah isu yang masih belum bisa dipecahkan dengan adil. Tidak seperti di negara Barat yang cenderung lebih terbuka dan melihat bahwa wanita mempunyai hal yang sama dengan pria. Negara Indonesia harus berkaca kepada negara Barat bahwa wanita juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Masih banyak peran wanita dalam berbagai bidang yang dapat ditingkatkan, seperti pada bidang pemerintahan dimana saat ini terdapat Menteri Wanita yang memegang kendali seperti Menteri Perikanan dan Kelautan, ibu Susi Pudjiastuti. Pemerataan gender yang dimulai pada tingkat pemerintahan ini, dapat menimbulkan pandangan baru terhadap sektor pekerjaan lainnya.
ADVERTISEMENT
Tetapi tidak semua memandang bahwa kesetaraan gender di Indonesia belum merata. Mengutip dari Kompasiana.com (Mei, 2017), Terdapat seorang feminis yang berasal dari Malaysia bernama Zaenah Anwar yang mengatakan bahwa Indonesia sebetulnya sudah cukup baik dalam soal kesetaraan gender, namun Indonesia kurang menjual hal tersebut pada publik sehingga masyarakat masih cenderung memandang negatif.
Saya setuju dengan apa yang dibicarakan oleh Zaenah Anwar, bahwa sebenarnya pemerataan gender di Indonesia sudah cukup baik, tetapi tidak banyak hal yang di publikasikan kepada masyarakat luas. Saya merasa tidak terlalu dipublikasikannya hal ini disebabkan karena tidak inginnya wanita terlalu mendominasi.
Tetapi yang perlu diperhatikan oleh pemerintah Indonesia saat ini adalah Hukum yang mengatur kesetaraan gender di Indonesia tersebut. Karena belum ada aturan hukum yang pasti tentang kesetaraan gender ini, dengan adanya hukum yang mengatur pasti akan lebih terlihat adil dan merata tentang hak wanita dan pria.
ADVERTISEMENT
SUMBER :
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK. (2018). Kemenpppa.go.id. Retrieved 16 April 2018, from https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/1374/pentingnya-keadilan-dan-kesetaraan-gender-di-indonesia
Di Indonesia, Kesetaraan Gender Masih Belum Sepenuhnya Tercapai. (2018). KOMPASIANA. Retrieved 16 April 2018, from https://www.kompasiana.com/kompasiananews/di-indonesia-kesetaraan-gender-masih-belum-sepenuhnya-tercapai_591d06287fafbdc024d1fbf2