Transformasi Ekonomi Digital: Tantangan UMKM di Masa Pandemi

Mahasiswa Ekonomi Pembangunan I Penyiar Radio I Staff Pemberitaan
Tulisan dari Tris Kamila Rosida tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Teknologi digital telah berkembang dalam semua sendi dan aspek kehidupan manusia, dalam perkembangannya teknologi mampu mengubah tata cara hidup dan pola pikir manusia, begitu pula dengan aktivitas transaksi perdagangan. Kegiatan perdagangan utamanya dalam hal jual beli merupakan aktivitas yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Hadirnya teknologi digital sebagai sebuah sistem baru memberikan cara pandang dan solusi dalam kegiatan perdagangan di seluruh dunia.
Revolusi industri 4.0 sebagai penggerak utama perubahan digital telah mengubah sistem ekonomi dan mendobrak model bisnis di lingkungan masyarakat di mana teknologi digital memiliki peran besar di dalamnya. Di tengah kondisi COVID-19 yang melanda seluruh dunia, perubahan dari teknologi digital kian dirasakan oleh semua orang dan turut mengubah berbagai sektor tak terkecuali sektor perdagangan maupun sektor perekonomian.
Adanya transformasi teknologi digital dan situasi pandemi COVID-19 yang belum usai akan memberikan tantangan dan peluang tersendiri bagi pelaku usaha khususnya UMKM. Untuk menghadapi tantangan dalam situasi yang tidak pasti seperti sekarang, pemanfaatan digitalisasi melalui media internet pada teknologi komunikasi dan informasi adalah salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk menciptakan peluang keberhasilan.
Digitalisasi yang dilakukan akan meningkatkan interaksi dan konektivitas pada usaha yang dijalankan. Selain hal tersebut, digitalisasi juga akan mengembangkan inovasi yang berkelanjutan dan menjadikan UMKM sebagai salah satu usaha yang berdikari dan unggul. Dengan inovasi yang dilakukan UMKM, maka akan turut mempengaruhi kontribusi pertumbuhan ekonomi secara nasional dan daerah.
Dalam perkembangan digitalisasi, keterlibatan antara sektor ekonomi sebagai tulang punggung keuangan dengan internet akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sektor ekonomi yang secara tak langsung melibatkan internet sebagai bagian pengembangan inovasi juga harus pandai dalam beradaptasi pada berbagai situasi, mengingat saat ini masalah pandemi COVID-19 tidak kunjung selesai. Salah satu bentuk adaptasi yang dilakukan sektor ekonomi dalam menyikapi situasi dan kondisi sekarang adalah terbentuknya transformasi ekonomi digital.
UMKM sebagai salah satu elemen komposisi penyokong perekonomian haruslah tanggap dalam perubahan yang cepat dengan melihat tren pasar dan kondisi pasar tanpa mengesampingkan perubahan teknologi. Secara nasional, UMKM dapat menyerap 96% tenaga kerja dan memiliki kontribusi sebesar 60% terhadap PDB Indonesia. Adanya sumbangsih dan kontribusi besar dari UMKM merupakan pertanda bahwa transformasi ekonomi digital melalui UMKM merupakan hal yang penting untuk diperhatikan sebagai penggerak roda perekonomian.
UMKM pada Industri E-Commerce
Pandemi COVID-19 yang tengah terjadi mengakibatkan kondisi perekonomian kian memburuk dan tidak sedikit usaha maupun UMKM yang gulung tikar terkena imbas dari pandemi. Namun, dengan adaptasi dari sektor perekonomian yang membentuk transformasi ekonomi digital memberikan sebuah angin segar bagi semua pelaku sektor UMKM. Harapan baru ini diperkuat dari Bank Indonesia (BI) yang mencatatkan proyeksi transaksi perdagangan secara elektronik (e-commerce) akan tumbuh hingga 33% dari Rp 253 triliun di tahun 2020 mencapai Rp 337 triliun pada tahun 2021. Hal ini semakin didorong oleh peningkatan transaksi menggunakan uang elektronik yang diperkirakan akan naik sebesar 32% dan peningkatan transaksi melalui digital banking yang tumbuh sebesar 19%.
Adanya peningkatan dari berbagai jenis transaksi yang dilakukan menunjukkan sebuah kemudahan yang diberikan dari sistem ekonomi digital. Lain halnya dengan ekonomi konvensional yang masih mengandalkan interaksi langsung antar pembeli dan penjual, dengan ekonomi digital, setiap transaksi dapat dilakukan kapanpun dan di manapun dengan mengandalkan jangkauan internet.
Pihak pembeli sebagai konsumen tentu akan sangat diuntungkan dalam aktivitas ekonomi digital, karena pembeli dapat berbelanja barang dengan scrolling melalui aplikasi online dan tidak mengkhawatirkan toko akan tutup dan dapat membandingkan barang satu dengan barang lainnya dengan mudah. Sementara penjual tidak terbatas harus memiliki toko fisik dan dapat membuka toko secara online melalui e-commerce.
Hasil survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan adanya peningkatan penetrasi pengguna internet di tahun 2018 sebesar 64,8% menjadi 73,7% pada tahun 2020. Pertumbuhan ini meningkat sebesar 8,9% dengan populasi mencapai 196.714.070 jiwa. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan bahwa pertumbuhan jaringan e-commerce di Indonesia sudah mencapai angka 78%. Dari hasil riset yang dilakukan oleh idEA (Asosiasi e-commerce Indonesia) menunjukkan beberapa perusahaan penyedia layanan platform perdagangan (marketplace) di Indonesia menunjukkan pertumbuhan tiap tahunnya. Beberapa perusahaan e-commerce yang memiliki pangsa pasar terbesar di Indonesia di antaranya adalah: Tokopedia, BukaLapak, Blibli, Zalora, Lazada, dan Shopee. Berkaca dari data tersebut, hal ini merupakan sebuah potensi bagi pertumbuhan UMKM dan sebagai persiapan memasuki era transformasi ekonomi digital di Indonesia.
Tantangan Menjaga Eksistensi UMKM
Transformasi ekonomi digital pada usaha UMKM akan menjadi persoalan penting yang perlu diperhatikan, mengingat UMKM merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian. Melihat teknologi digital sekarang ini seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai peluang untuk meningkatkan produktivitas UMKM yang berfokus pada hasil penjualan.
Pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini memberikan guncangan yang begitu besar bagi para pelaku UMKM. Pengurangan tenaga kerja dan pasokan bahan baku merupakan hal yang harus ditanggung oleh UMKM yang terdampak pandemi COVID-19. Secara umum, permasalahan pelaku UMKM dalam menyikapi tantangan di masa sekarang adalah infrastruktur teknologi. Beberapa pelaku UMKM terkadang masih enggan untuk bergabung menjadi mitra perdagangan elektronik. Hal tersebut dikarenakan pengaruh rasa takut akan kebijakan pajak pembayaran dan prosedur awal yang sulit apabila memasuki platform digital. Terkait hal ini, pemerintah seharusnya dapat memberikan sebuah solusi sebagai langkah yang tepat dalam menanggapi hal tersebut dengan menerbitkan aturan yang melibatkan dan mengoordinir berbagai elemen pelaku usaha.
Dengan pemberian regulasi usaha yang tepat, maka masyarakat sebagai pelaku UMKM akan terdorong untuk tetap melanjutkan usahanya memasuki era digital. Selain pelaksanaan regulasi, pemerintah juga dapat memberikan bantuan yang memfasilitasi pelaku UMKM seperti dana bantuan usaha, pelatihan keterampilan, dan juga pemberian kemudahan akses perizinan usaha. Dengan dukungan dari pemerintah, UMKM dapat menjadi usaha yang mandiri dan tetap menunjukkan eksistensinya sebagai penopang perekonomian.
