Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Transformasi Regulasi Kesehatan: Dampak dan Perubahan dalam Pelayanan Kesehatan
20 Agustus 2023 5:32 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Trisna Widjayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Transformasi sistem kesehatan Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan masyarakat melalui optimalisasi Pelayanan Kesehatan. Perkembangan sektor kesehatan di Indonesia telah memperoleh banyak pembelajaran dari pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Optimalisasi Pelayanan Kesehatan memerlukan transformasi regulasi yang efektif dan efisien sehingga dapat memenuhi hak-hak Masyarakat Warga Negara Indonesia dalam implementasinya di bawah pengawasan dan pembinaan Kementerian Kesehatan RI.
Tulisan ini bertujuan menggali elemen-elemen prioritas dalam sistem Pelayanan Kesehatan terkait transformasi UU Kesehatan RI no.17 tahun 2023 dan implementasinya dalam penyelenggaraan layanan kesehatan bagi Masyarakat.
Transformasi Sistem Kesehatan melalui UU Kesehatan RI no. 17 tahun 2023
UU Kesehatan no. 17 tahun 2023 merupakan kebijakan dasar dan langkah awal transformasi sistem kesehatan Indonesia yang lebih efektif dan efisien dalam mengoptimalkan Pelayanan Kesehatan bagi kepentingan masyarakat.
Penyusunan UU Kesehatan ini menggunakan metode Omnibus Law yaitu menambahkan materi baru dan merevisi materi terkait serta pencabutan undang-undang serupa dengan hierarki yang sama (Pasal 64 UU 13/2022).
ADVERTISEMENT
Revisi UU Kesehatan ini menghasilkan 20 bab dan 458 pasal dan menyebabkan pencabutan 11 undang-undang terkait antara lain UU Ordonansi Obat Keras, Wabah Penyakit Menular, Praktik Kedokteran, Kesehatan, Rumah Sakit, Kesehatan Jiwa, Tenaga Kesehatan, Keperawatan, Karantina Kesehatan, Pendidikan Kedokteran, dan Kebidanan.
Sistem kesehatan Indonesia yang didefinisikan dalam UU Kesehatan no. 17 tahun 2023 mencakup Pelayanan Primer, Pelayanan Rujukan, Ketahanan Kesehatan, Pendanaan, Sumber Daya Manusia, dan Teknologi Kesehatan.
Optimalisasi Prioritas Pelayanan Kesehatan
Optimalisasi prioritas Pelayanan Kesehatan dalam UU Kesehatan RI no.17 tahun 2023 antara lain meliputi:
1. Akses Pelayanan Kesehatan dipermudah
Tanggung jawab pemerintah dalam Pelayanan Kesehatan melibatkan upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif untuk semua tahap kehidupan masyarakat.
Akses universal yang inklusif, tanpa diskriminasi, melalui pembangunan infrastruktur serta peningkatan kapasitas pelayanan kesehatan harus menyesuaikan dengan kondisi geografis dan kebutuhan kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
2. Pengurangan impor alat kesehatan dan obat
Ketahanan farmasi dan alat kesehatan perlu ditingkatkan dengan fokus pada kemandirian, pengelolaan rantai pasok, dan penggunaan bahan baku dalam negeri.
Pemerintah harus menjamin ketersediaan, distribusi merata, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan, terutama obat esensial dan obat program nasional.
Hal ini tentunya memerlukan dukungan dalam hal pengembangan dan evaluasi teknologi kesehatan melalui penelitian, pengembangan, dan pengkajian. Perlindungan data dan informasi dalam Sistem Informasi Kesehatan juga penting dalam manajemen dan sumberdaya.
3. Penguatan siaga bencana termasuk pandemik baru
Pemerintah perlu meningkatkan Mitigasi Risiko yang konsisten dan berkesinambungan. Hal ini berkaca dari Pandemi Covid 19 di saat resiliensi kesehatan kita masih rendah.
4. Percepatan kebutuhan Dokter Spesialis dengan meniadakan Rekomendasi Organisasi Profesi dan Surat Tanda Registrasi yang berlaku seumur hidup
Sumber daya manusia kesehatan memerlukan tenaga tenaga Medis professional di samping tenaga kesehatan lain, serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan.
ADVERTISEMENT
Perencanaan Nasional perlu dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dengan melibatkan fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Pemerintah Daerah.
Perizinan para tenaga medis maupun non medis diatur langsung oleh Kementerian Kesehatan dengan memudahkan prosesnya sesuai aturan yang berlaku dan disesuaikan dengan kebutuhan.
Organisasi Organisasi Profesional dan Majelis disiplin yang bekerja secara independent membantu Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan serta peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
5. Tenaga medis Dan tenaga kesehatan WNA bisa praktik di Indonesia
Transformasi kemampuan dan keterampilan para tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia terus perlu ditingkatkan melalui proses transfer knowledge dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA yang melakukan adaptasi pelayanan medis di dalam negeri.
Penyesuaian dan Dampak Terhadap Program Pelayanan Kesehatan
Revisi UU Kesehatan menunjukkan prioritas pada penyelenggaraan kesehatan dan pengelolaan sumber daya kesehatan secara efisien dan efektif. Penyelenggaraan kesehatan mengupayakan kesehatan masyarakat dan kesehatan perorangan.
ADVERTISEMENT
Sementara pengelolaan sumber daya kesehatan mencakup pengelolaan fasilitas Pelayanan Kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, dan pendanaan kesehatan. Hal ini tentu saja memiliki imbas terhadap program yang saat berjalan dengan dasar kebijakan kesehatan sebelumnya.
Respons dan adaptasi program berjalan menjadi agenda penting dalam menghadapi transformasi regulasi ini. Pemerintah perlu mempersiapkan segera peraturan peraturan turunan yang sesuai dalam waktu singkat selama satu tahun ke depan sebelum UU Kesehatan RI no.17 tahun 2023 ini siap diberlakukan dan diimplementasikan.
Peraturan turunan pelaksana ini berjumlah 107 yang terdiri dari 2 Peraturan Presiden, 100 Peraturan Pemerintah, dan 5 Peraturan Menteri Kesehatan untuk menggantikan peraturan peraturan yang dinyatakan tidak berlaku lagi setelah UU ini diberlakukan.
ADVERTISEMENT
Hal ini agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian atau konflik dalam implementasi program yang telah ada. Evaluasi dan pengawasan berkelanjutan juga diperlukan agar sistem Pelayanan Kesehatan beroperasi secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuannya.
Peran Penting Rumah Sakit dan Kolaborasi untuk Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan
Rumah sakit Sebagai pusat rujukan layanan kesehatan memerlukan bimbingan, pengawasan, dan dukungan komprehensif untuk memastikan bahwa implementasi peraturan yang dinamis sesuai tujuan.
Rumah sakit memiliki peran besar dalam mengoptimalisasikan implementasi prioritas Pelayanan Kesehatan pada masyarakat secara langsung sesuai peraturan perundangan yang akan berlaku ini.
Oleh karena itu kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat menjadi sangat penting dalam menjalankan fungsi Rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan, pendidikan, dan penelitian.
ADVERTISEMENT
Rumah sakit perlu melaksanakan upaya peningkatan mutu berkelanjutan, baik secara internal maupun eksternal. Secara internal rumah sakit terus melakukan pengembangan Pelayanan Kesehatan secara berkelanjutan.
Manajemen rumah sakit perlu melakukan pengukuran dan pelaporan indikator mutu secara lokal dan nasional agar dapat mengintegrasi sistem informasi dengan sistem kesehatan nasional yang komprehensif sehingga dapat melakukan evaluasi mutu yang berkelanjutan.
Rumah sakit secara berkelanjutan mempersiapkan program manajemen risiko secara proaktif dan bertanggung jawab dalam meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan yang aman bagi masyarakat, tenaga kesehatan dan lingkungan rumah sakit. Secara Eksternal rumah sakit dapat meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan melalui registrasi, lisensi, dan akreditasi rumah sakit.
Diperlukan langkah cepat dalam menerbitkan peraturan turunan dari perubahan undang-undang kesehatan. Hal ini akan memastikan bahwa transformasi regulasi dapat diimplementasikan dengan efisien dan efektif secara optimal untuk memenuhi hak-hak masyarakat terhadap layanan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, dampak dari perubahan undang-undang akan mendorong pengembangan berkelanjutan dan komprehensif dalam transformasi Sistem Kesehatan Nasional.