Kebakaran Hutan Disebut “Terorisme Ekologi”, Memangnya Bisa?

Mahasiswa hukum Universitas Pelita Harapan yang aktif mengikuti kegiatan akademik serta tertarik pada isu hukum, bisnis, dan perkembangan media digital.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Triswer tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kebakaran hutan dapat bermula dari api yang awalnya terlihat kecil. Bayangkan seseorang membakar lahan untuk membuka kawasan baru. Api yang awalnya hanya berada di satu titik kemudian membesar. Hutan terbakar, asap menyebar ke permukiman, aktivitas masyarakat terganggu, dan banyak orang akhirnya harus menghirup udara yang tercemar. hukum akan mengatur tentu akan kita bahas di bawah:

Pelakunya tentu dapat berhadapan dengan hukum. Tetapi bagaimana jika sebutan yang diberikan kepadanya bukan lagi sekadar pelaku pembakaran hutan, melainkan “teroris ekologi”?
Istilah inilah yang belakangan menjadi perhatian setelah muncul dorongan untuk memperkuat sanksi terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Pada September 2026, pembahasan mengenai istilah tersebut semakin ramai setelah Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah juga diminta mengkaji kemungkinan menjerat pelaku dengan konsep “terorisme ekologi”.
Sekilas, gagasan tersebut mungkin terdengar masuk akal. Dampak pembakaran hutan memang bisa sangat besar. Namun, hukum tidak bekerja hanya berdasarkan seberapa besar kerusakan atau kemarahan yang muncul akibat suatu perbuatan.
Kalau seseorang membakar hutan, apakah ia benar-benar bisa diperlakukan seperti seorang teroris?
Kebakaran Hutan: Satu Api, Dampaknya Bisa ke Mana-Mana
Karhutla bukan sekadar persoalan pohon yang terbakar. Ketika api meluas, dampaknya bisa ikut dirasakan masyarakat yang bahkan berada jauh dari titik kebakaran.
Hingga pertengahan September 2026, Kementerian Kehutanan menangani 31 perkara karhutla yang tersebar di 10 provinsi. Area terdampak dalam perkara-perkara tersebut mencapai sekitar 3.625 hektare. Sebanyak 22 perkara masih dalam tahap penyelidikan, tujuh sudah masuk penyidikan, dan dua telah diserahkan kepada jaksa.
Di balik angka tersebut ada persoalan yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Asap dapat menurunkan kualitas udara, mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat, sementara kerusakan lingkungan yang ditinggalkan tidak selalu dapat dipulihkan dalam waktu singkat.
Karena itu, ketika api akhirnya padam, persoalannya belum tentu selesai. Masih ada satu pertanyaan penting: siapa yang harus bertanggung jawab?
Tidak Semua Kejahatan Besar Adalah Terorisme
Kata “teroris” bukan istilah yang ringan. Ketika istilah tersebut digunakan, ada konsekuensi hukum yang berbeda dibandingkan ketika seseorang disebut sebagai pelaku kejahatan lingkungan.
Dalam hukum pidana, suatu perbuatan tidak bisa begitu saja dimasukkan ke dalam kategori terorisme hanya karena dampaknya besar atau merugikan banyak orang. Harus ada unsur-unsur tindak pidana yang memang terpenuhi berdasarkan undang-undang.
Di sisi lain, Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan yang melarang pembakaran lahan. Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap larangan tersebut juga dapat dikenai pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Artinya, pembakaran lahan sebenarnya sudah bisa berhadapan dengan hukum tanpa harus terlebih dahulu disebut sebagai terorisme.
Pro Kontra Istilah Terorisme Ekologi dalam Hukum
Istilah “terorisme ekologi” memang terdengar seperti jenis tindak pidana baru. Namun, saat ini istilah tersebut belum berarti bahwa setiap pelaku pembakaran hutan otomatis dapat diproses sebagai teroris.
Yang muncul pada September 2026 adalah wacana untuk mengkaji penguatan hukum terhadap pelaku karhutla. Presiden Prabowo meminta agar kemungkinan penerapan konsep “terorisme ekologi” didalami, termasuk kemungkinan memperkuat aturan yang sudah ada.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Kalau konsep tersebut benar-benar ingin diterapkan dalam hukum, batasnya harus jelas.
Apakah seorang petani yang membakar lahan lalu apinya tidak terkendali akan diperlakukan sama dengan pihak yang sengaja membakar ribuan hektare? Bagaimana jika kebakaran terjadi di wilayah perusahaan? Apakah perusahaan otomatis bertanggung jawab hanya karena api ditemukan di wilayah konsesinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa memberikan nama yang lebih berat terhadap suatu perbuatan belum tentu membuat persoalan hukumnya menjadi lebih sederhana.
Kalau yang Terbakar Lahan Perusahaan?
Persoalannya menjadi lebih rumit ketika kebakaran terjadi di kawasan yang dikelola perusahaan. Masyarakat mungkin akan langsung bertanya: kalau lahan perusahaan terbakar, bukankah perusahaan yang harus bertanggung jawab?
Pada September 2026, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan terkait karhutla. Sanksi tersebut antara lain berupa pembekuan izin, dan pemerintah menyatakan penanganannya dapat berlanjut ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Namun, menemukan titik api di sebuah wilayah dan membuktikan siapa yang bertanggung jawab secara hukum adalah dua hal yang berbeda.
Penegak hukum tetap harus mencari tahu bagaimana kebakaran bermula, apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian, siapa yang terlibat, serta bagaimana pertanggungjawaban perusahaan dapat dibuktikan.
Hal ini menjadi penting jika wacana “terorisme ekologi” nantinya benar-benar dikembangkan. Jangan sampai istilah yang dimaksudkan untuk memberikan hukuman lebih tegas justru mengaburkan pertanyaan paling mendasar dalam hukum: siapa melakukan apa, dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Kalau Hukum Sudah Ada, Kenapa Hutan Masih Terbakar?
Di sinilah muncul pertanyaan yang mungkin lebih penting daripada sekadar memperdebatkan istilah “terorisme ekologi”. Indonesia sudah memiliki larangan pembakaran lahan dan ancaman pidana bagi pelakunya. Namun, karhutla masih menjadi persoalan yang berulang.
Ketika sebuah kejahatan menimbulkan kerugian besar, salah satu respons yang mudah muncul adalah memperberat hukumannya. Logikanya sederhana: semakin berat ancaman hukuman, semakin takut seseorang untuk melakukannya.
Namun, hukuman yang berat tidak selalu menyelesaikan persoalan jika pelakunya sulit ditemukan, proses pembuktiannya lemah, atau aturan yang sudah ada tidak ditegakkan secara konsisten.
Karena itu, munculnya istilah “terorisme ekologi” seharusnya juga menjadi kesempatan untuk melihat kembali penegakan hukum terhadap karhutla selama ini. Apakah persoalannya memang terletak pada hukuman yang kurang berat, atau justru pada kemampuan negara mencegah kebakaran, menemukan pelaku, membuktikan kesalahannya, dan meminta pertanggungjawaban?
Sebab, menambah berat sebuah hukuman adalah satu hal. Memastikan hukum tersebut benar-benar bekerja adalah persoalan yang berbeda.
Jangan Sampai Hanya Berganti Nama
Menyebut pembakaran hutan sebagai kejahatan serius tentu bukan tanpa alasan. Dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat luas dan meninggalkan kerusakan lingkungan yang tidak selalu mudah dipulihkan.
Namun, jika konsep “terorisme ekologi” nantinya benar-benar ingin dikembangkan dalam hukum Indonesia, batasnya harus dirumuskan dengan jelas. Harus ada kejelasan mengenai perbuatan apa yang termasuk di dalamnya, bagaimana unsur kesengajaan dibuktikan, serta bagaimana pertanggungjawaban individu maupun korporasi diterapkan.
Jangan sampai persoalan karhutla hanya mendapatkan nama yang lebih menakutkan, sementara masalah lama dalam pencegahan dan penegakan hukumnya tetap terjadi.
Pada akhirnya, tujuan hukum bukan sekadar memberikan sebutan paling keras kepada pelaku, tetapi memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab benar-benar menghadapi konsekuensi atas perbuatannya.
Api mungkin dapat dipadamkan dalam hitungan hari. Tetapi jika persoalan yang sama terus kembali, mungkin yang perlu kita tanyakan bukan hanya seberapa berat hukumannya, melainkan seberapa baik hukum itu benar-benar dijalankan.
