4 Keistimewaan Ombudsman Yang Patut Diperhitungkan Publik

Konten dari Pengguna
19 Juli 2017 15:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari triyoga muhtar habibi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ombudsman, salah satu lembaga negara yang sudah eksis di banyak negara dunia, ternyata publik masih banyak yang belum mengenalnya, apalagi dibandingkan dengan
KPK yang hampir setiap hari muncul jadi bahan obrolan masyarakat. Ombudsman sepantasnya layak mendapatkan kepercayaan lebih dari masyarakat karena faktanya Ombudsman memiliki beberapa “kekuatan” dibandingkan lembaga lain.
ADVERTISEMENT
1. Kebal dari Pemidanaan
Imunitas. Bila berbicara imunitas tentu ingatan kita akan tertuju pada segala sesuatu terkait dengan kekebalan. Ombudsman dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tidak dapat dituntut di muka hukum. Hak imunitas dalam melaksanakan tugasnya selain dimiliki Ombudsman, juga dimiliki oleh DPR dan Presiden.
2. Memutus Ganti Rugi Pelayanan Publik
Ajudikasi khusus merupakan kewenangan Ombudsman RI dalam pengambilan keputusan pemberian ganti rugi terkait sengketa pelayanan publik. Fungsi memutus dalam ajudikasi biasanya terdapat dalam institusi peradilan maupun quasi pengadilan, namun Ombudsman juga memiliki kewenangan dimaksud. Atas hal tersebut, masyarakat yang memiliki masalah mengenai layanan publik dapat meminta ganti rugi melalui Ombudsman.
3. Memanggil Paksa Pejabat Publik
Beberapa waktu lalu banyak lembaga negara yang mengajukan penambahan kewenangan berupa pemanggilan paksa, hal ini tidak dilakukan oleh Ombudsman, karena kewenangan tersebut telah diatur dalam UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman. Pemanggilan paksa Ombudsman dilakukan dengan bantuan polisi.
ADVERTISEMENT
4. Mencakup kewenangan Lembaga Lain
Layanan publik merupakan substansi yang dapat behubungan dengan banyak hal, mulai dari tindakan pelanggaran hak masyarakat sampai pada tindakan koruptif. di beberapa negara di dunia, seperti Korea Selatan, Ombudsman yang disebut ICRC merupakan lembaga yang memiliki kewenangan penindakan seperti KPK dan penanganan pelanggaran hak sebagaimana menjadi kewenangan Komnas HAM di Indonesia.