news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

2019, Pemerintah Kembali Sebar 9.550.000 Ton Pupuk Bersubsidi

Trubus ID
Media online kekinian yang menyajikan informasi seputar gaya hidup hijau yang ramah lingkungan dan peristiwa terkait alam, lingkungan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat untuk bumi kita yang lebih hijau dan lestari
23 Januari 2019 0:10 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Dadih Permana mengatakan, guna menjamin ketersediaan pupuk dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), pemerintah telah mengatur harga pupuk melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 47/Permentan/ SR.310/12/2017 tentang alokasi dan HET tertinggi pupuk bersubsidi tahun ini. Jenis pupuk yang disalurkan berupa Urea, SP36, NPK, ZA dan pupuk organik.
"Pengawasan pupuk dan pestisida juga dilakukan agar petani yang berhak menerimanya secara langsung," ujar Dadih Permana.
Baca Lainnya :
Ia menambahkan akan menyelesaikan segala persoalan pupuk, terutama terkait distribusi dalam jangka waktu 2 x 24 jam. Pemerintah juga akan melakukan realokasi pupuk dari daerah yang berlebihan ke daerah yang kekurangan.
ADVERTISEMENT
Terlebih, penyaluran pupuk bersubsidi sudah mengarah pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Realokasi antar wilayah dan waktu adalah kewenangan di daerah. "Kebijakan relokasi pupuk adalah upaya pemerintah agar lebih cepat mengatasi kekurangan pupuk di daerah," ujarnya.
Dadih mengatakan, untuk menghindari terjadinya konflik di lapangan akibat ketersediaan alokasi pupuk bersubsidi yang lebih rendah dari kebutuhan yang diusulkan daerah, maka alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan melalui keputusan kepala dinas daerah kabupaten/kota. Penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani/kelompok tani dilakukan secara proporsional antara RDKK dan alokasi yang tersedia.
Baca Lainnya :
Dadih meminta kepada agen pupuk bersubsidi agar penyaluran dilakukan sesuai dengan RDKK yang sudah disusun. RDKK ini yang menyusun adalah kelompok. Karena mereka yang mengetahui kebutuhan pupuk per tahunnya. Sebelum mendapatkan pupuk bersubsidi, agen penyalur harus menyiapkan RDKK yang sudah disusun tersebut. Setelah diproses maka baru pupuk bersubsidi bisa disalurkan kepada agen. 
ADVERTISEMENT
Pada 2015, pemerintah menyalurkan pupuk subsidi sebanyak 88.893.095,37 ton, kemudian tahun 2016 tersalur 9.197.764,55 ton, tahun 2017 tersalur 9.270.008,35 ton, dan tahun 2018 terserap sebanyak 9.196.901 ton atau 96%. [NN]