3 Jenis Burung Dikeluarkan dari Daftar Satwa Dilindungi, Ini Penjelasan KLHK

Media online kekinian yang menyajikan informasi seputar gaya hidup hijau yang ramah lingkungan dan peristiwa terkait alam, lingkungan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat untuk bumi kita yang lebih hijau dan lestari
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Trubus.id -- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akhirnya angkat bicara terkait kabar dikeluarkannya 3 jenis burung berkicau dari Permen LHK Nomor 20/2018. Hal itu disampaikan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Indra Exploitasia, dalam keterangannya Kamis (6/9).
Indra mengatakan, dikeluarkannya 3 jenis burung yaitu Murai Batu (Kucica Hutan), Jalak Suren dan Cucak Rawa dari daftar satwa dilindungi didasari oleh kajian sosial dan ekonomi.
Baca Lainnya : FKMI: Murai Batu, Cucak Rawa dan Jalak Suren Dikeluarkan dari Daftar Satwa Dilindungi
Ia menjelaskan, kajian itu dilakukan untuk menanggapi berbagai saran dan tanggapan para komunitas burung terhadap Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 (P.20/2018) tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi untuk mengeluarkan tiga jenis burung tersebut dari daftar jenis dilindungi. Begitu pula terkait perizinan menggunakan Online Single System (OSS).
Namun Indra juga berpesan agar para komunitas dan penangkar dapat terus memperhatikan kaidah konservasi, selama melakukan kegiatan penangkaran.
"Nanti akan kami pertimbangkan adanya reward and punishment, untuk penangkar yang tidak memperhatikan kaidah konservasi", katanya, Kamis (6/9).
Baca Lainnya : Dinilai Matikan Perekonomian Masyarakat, FKMI Tuntut Permen LHK 20/2018 Dicabut
Indra juga meminta komitmen dan konsistensi dari seluruh komunitas dan masyarakat dalam menjaga satu visi agar burung tetap lestari, serta mendukung pendataan dan inventarisasi yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
sementara itu, perubahan lampiran Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 (P.20/2018) tersebut sudah ditandatangani Menteri LHK dan saat ini sedang dalam proses diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Segera akan disosialisasikan lebih luas setelah diundangkan. [RN]
