Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
BKSDA Jatim Temukan Tempurung Penyu Korban Perburuan Liar di Pulau Sempuh
2 Oktober 2018 4:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Trubus.id -- Meski kini jumlahnya semakin berkurang, namun rupanya perburuan penyu dilindungi yang menjadi penyebab menurunnya populasi satwa ini, masih saja terjadi. Buktinya belum lama ini, petugas patroli Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Jawa Timur dan Profauna Indonesia menemukan tempurung penyu yang diduga hasil perburuan liar.
ADVERTISEMENT
Petugas yang mendatangi lokasi mendapati tempurung dari jenis penyu lekang (Lepidochelys olivacea) itu di kawasan cagar alam Pulau Sempu, Malang, Jawa Timur.Â
Baca Lainnya : Nyaris jadi Santapan, Puluhan Penyu Hijau Selundupan, Dikembalikan ke Lautan
"Temuan ini berawal dari laporan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman yang sedang melakukan penelitian terumbu karang di Pantai Teluk Air Tawar, Pulau Sempu, Rabu kemarin. Setelah itu tim patroli BKSDA dan Profauna mendatangi lokasi," kata Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursa di Malang, Sabtu (18/8).
Ia mengatakan, hasil pemantauan di lokasi diketahui, di tempurung itu terlihat banyak guratan benda tajam di bagian dalamnya. Juga ditemukan bekas sayatan di bagian tepi tempurung.Â
"Tempurung itu sepanjang 68 centimeter. Dugaan kami, sayatan itu bekas senjata tajam yang dipakai untuk memisahkan tubuh penyu dari tempurung. Ini menunjukkan masih adanya penangkapan penyu di Pulau Sempu," ujar Rosek.Â
ADVERTISEMENT
Baca Lainnya : Penyu Raksasa Berusia 60 Tahun, Hampir jadi Santapan Warga Tanjung Keluang
Profauna mengaku prihatin dengan temuan tempurung ini. Sebab, semua jenis penyu telah dilindungi undang-undang.Â
Menurut Rosek, Cagar Alam Pulau Sempu menjadi habitat tiga jenis penyu. Yakni, penyu hijau (Chelonia mydas), penyu lekang, dan penyu sisik (Eretmocjelys imbricata).
"Perlu diketahui pelaku penangkapan atau pembunuhan penyu bisa diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Saat ini sedang dalam penelusuran apakah wisatawan atau warga sekitar. Daging penyu biasanya dikonsumsi, telurnya juga dimakan," tandas Rosek. [RN]