Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.98.1
Konten dari Pengguna
Buang Limbah ke Sungai Cileungsi, 4 Perusahaan Disegel DLH Kab Bogor
22 Oktober 2018 20:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Trubus.id -- Tindakan tegas terpaksa diambil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor pada 4 perusahaan yang membuang limbahnya ke Sungai Cileungsi, Senin (1/10). Dalam sidak yang digelar hari ini, DLH Kabupaten Bogor mendatangi dan menyegel PT AIP dan PT HTI, di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri.
ADVERTISEMENT
Petugas yang dipimpin Kepala Bidang Penataan Hukum dan Pemulihan Lingkungan DLH Kabupaten Bogor, Budi Mulyawan bersama Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) serta Komunitas Penggiat Alam Bebas Gunung Putri, juga mendatangi menyegel PT MGP dan PT FOTS, di Desa Kembang Kuning, Klapa Nunggal.
Baca Lainnya : KP2C: Pencemaran Sungai Cileungsi Sudah Sangat Parah dan Libatkan Banyak Industri
Keempat perusahaan tersebut masing-masing terindikasi tidak memiliki izin IPAL, masa berlaku izin IPAL habis dan IPAL dalam perbaikan. Ketua KP2c, Puarman, dan Panji Saputra, perwakilan dari Komunitas Penggiat Alam Bebas Gunung Putri yang ikut dalam sidak tersebut mengapresiasi ketegasan DLH Kabupaten Bogor yang menyegel ke 4 perusahaan tersebut.
Ketua KP2C, Puarman dan Panji, Penggiat Alam Bebas Gunung Putri menunjukkan saluran pembuangan limbah. (Foto: Doc/KP2C)
ADVERTISEMENT
KP2C berharap penyegelan berlangsung hingga keempat perusahaan benar-benar kembali patuh terhadap cara-cara pengelolaan limbah industri melalui Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Lainnya : Menteri LHK Menduga Ada 54 Perusahaan Terlibat Pencemaran Sungai Cileungsi
Puarman mengatakan, selama perusahaan belum mampu melakukan pengolahan limbah sesuai prosedur, KP2C meminta agar limbah keempat perusahaan ditangani oleh pihak lain yang memiliki IPAL sesuai ketentuan.
Tindakan tegas dengan menyegel perusahaan dilakukan pada perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Cileungsi. (Foto: Doc/ KP2C)
KP2C juga mendukung terbitnya SK Bupati Bogor No. 660.31/671-LH tertanggal 28 September 2018 Tentang Pembentukan Tim Gabungan Penanganan Pencemaran Terhadap Sungai Cileungsi Tahun 2018.
"SK tersebut diharapkan mampu memecahkan dan mengurai persoalan dugaan pencemaran Sungai Cileungsi yang semakin meningkat dalam dua bulan belakangan," terang Puarman dalam keterangan persnya yang diterima Trubus.id, Senin (1/10). [RN]
ADVERTISEMENT