Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Ditembak Katapel, Burung Rangkong Dilindungi Berakhir di Perut Pemburunya
18 Januari 2019 0:10 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolres Kuansing, Ajun Komisaris Besar Muhammad Mustafa, kedua pelaku tak hanya membantai tapi juga memakan burung itu di sebuah pondok dekat kebun karet. OY lalu mengunggah perbuatannya ke media sosial hingga akhirnya menjadi viral.
"OY ini sebelumnya kabur sudah memberi tahu ke AS bahwa postingannya viral lalu dihapus. Tempat pelarian AS masih diselidiki," kata Mustafa, Senin (14/1).
Baca Lainnya :
Dalam kasus ini, OY berperan lebih dari AS karena juga menangkap burung itu ketika hinggap di salah satu pohon karet. OY lalu mengambil ketapelnya dan dibidikkan ke burung itu dan mengenainya hingga terjatuh.
Entah sebelumnya ada rencana memburu atau tidak, OY lalu mengambil hasil buruannya. Dia lalu membawanya ke sebuah pondok lalu memberitahukan kepada AS.
ADVERTISEMENT
"AS ini yang memegang burung ketika disembelih oleh OY. AS juga menyediakan air untuk memasak dan mengkonsumsi bersama," kata Mustafa.
Penuturan AS burung itu diketapel pada 8 Januari 2018. OY dengan cepat mengunggahnya ke Facebook hingga mendapat ribuan komentar pedas dari warganet. Kaget, OY lalu menghapus unggahannya. Namun terlambat, jejak digitalnya sudah lebih dulu diamankan oleh netizen.
Baca Lainnya :
"OY ini lalu kabur tanggal 9 Januari 2019 dan dia sempat pamit ke AS," ucap Mustafa.
Mustafa menjelaskan, AS dan OY sudah lama kenal. Keduanya juga bekerja di kebun karet untuk menyadap getahnya. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
ADVERTISEMENT
"Pelaku asal Banten ini terancam 10 tahun penjara," tegas Mustafa. [RN]