Konten dari Pengguna

Indonesia dan Monako Kerja Sama Pelestarian Terumbu Karang Dunia

Trubus ID
Media online kekinian yang menyajikan informasi seputar gaya hidup hijau yang ramah lingkungan dan peristiwa terkait alam, lingkungan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat untuk bumi kita yang lebih hijau dan lestari
13 Desember 2018 0:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tujuan (kerja sama) ini untuk melestarikan laut dan mewujudkan pengelolaan sumber daya hayati laut yang berkelanjutan," ujar Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satya murti Poerwadi, Minggu (9/12).
Penandatangan LoI RI-Maluku sendiri telah dilakukan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Pusat Riset Monaco di Monako, Kamis (6/12).
Baca Lainnya :
Penandatangan LoI ini juga merupakan tindak lanjut salah satu hasil pertemuan bilateral Presiden Indonesia Joko Widodo dan Prince Albert II Monako pada penyelenggaraan OOC beberapa waktu lalu.
"Kita telah mengunjungi Pusat Riset Monako untuk membicarakan dan mempelajari lebih lanjut mengenai upaya-upaya pelestarian terumbu karang," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP.
ADVERTISEMENT
Kerja sama ini juga sebagai wujud komitmen yang telah disampaikan Indonesia di bawah kerangka United Nations Sustainable Development Goals (UNSDGs), sekaligus sebagai salah satu usaha untuk melaksanakan mandat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
Brahmantya menilai, ruang lingkup LoI ini juga dibuat berdasarkan pertimbangan kepentingan yang sama antarpihak tentang konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan terhadap lingkungan laut. 
Baca Lainnya :
Adapun ruang lingkup tersebut diantaranya identifikasi terumbu karang yang rusak maupun terdampak oleh pemutihan atau pemudaran, dampak dan kronologi pencemaran laut menggunakan proxy karang, variabilitas iklim, pengasaman laut, iklim paleo menggunakan proxy karang, monitoring dan rehabilitasi terumbu karang, serta peningkatan kapasitas dan pertukaran kunjungan para peneliti atau tenaga ahli.
ADVERTISEMENT
Brahmantya mengatakan, LoI ini akan segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang bersifat lebih teknis, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari kementerian atau lembaga terkait di Indonesia.
"Kita akan libatkan LIPI, KLHK, Kemenristekdikti dan Bappenas, bahkan akademisi dan unsur perguruan tinggi," pungkasnya. [NN]