Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Pedagang Beras di PIBC Tolak Pasang Label Kemasan, Ini Alasannya
31 Agustus 2018 15:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Trubus.id -- Rencana Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) yang menginginkan adanya label informasi di kemasan beras ditolak sejumlah pedagang beras. Padahal kewajiban tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018. Aturan tersebut telah berlaku sejak 25 Agustus kemarin untuk melindungi konsumen.
ADVERTISEMENT
Kondisi ini terjadi di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). Sebagian pedagang beras mengaku keberatan atas aturan yang mewajibkan label informasi pada kemasan beras.
Baca Lainnya : Dikeluarkan Berapapun, Cadangan Beras Pemerintah Harus Tetap 2 Juta Ton
Zulkifli salah seorang pedagang beras di PIBC mengaku, aturan tersebut dinilai terlalu menyusahkan bila diterapkan kepada pedagang seperti dirinya. Hal ini karena, selama ini pihaknya masih menanggung biaya pembuatan kemasan.
Sehingga bila aturan tersebut tetap dilakukan, pedagang mesti membuat kemasan baru lagi berisi label informasi. Padahal saat ini pihaknya masih memiliki stok kemasan.
"Saya rasa ini terlalu ribet. Kami pedagang kecil nggak terlalu fokus pada label-label itu, uangnya sulit (buat kemasan baru). Kalau perusahaan besar mah beda lagi," ucapnya di PIBC, Jakarta Timur, Kamis (30/8).
ADVERTISEMENT
Baca Lainnya : Pemerintah Impor Beras, Penimbunan Harusnya Bisa Dicegah
Sependapat dengan dengan Zulkifli, pedagang lainnya, Anton juga metasa keberatan bila aturan tersebut juga diterapkan kepada pedagang kecil seperti dirinya. Tapi jika terpaksa harus dilakukan, pihaknya mengaku akan tetap menaati aturan pemerintah ini.
"Ya kita belum dilabelin kan mesti beli itu. Sekarang mah tinggal cari saja tukang karungnya apakah sudah ada yang berisi label atau belum. Tapi sebagai warga negara yang baik, kita akan lakukan buat label," tuturnya. [RN]