Konten dari Pengguna

Pembunuh Rangkong di Kuansing Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Trubus ID
Media online kekinian yang menyajikan informasi seputar gaya hidup hijau yang ramah lingkungan dan peristiwa terkait alam, lingkungan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat untuk bumi kita yang lebih hijau dan lestari
25 Mei 2019 0:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Trubus.id -- Sejak tanggal 11 Januari silam, Arhedi diamankan pihak berwajib. Pria yang merupakan pendatang di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ini diamankan lantaran ulahnya membantai hewan dilindungi kemudian mengunggahnya ke media sosial. 
ADVERTISEMENT
Arhedi sendiri diamankan setelah membunuh burung rangkong di kawasan hutan tempatnya berladang. Kini ia dituntut hukuman 3,5 tahun penjara karena ulahnya itu. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (21/5).
"Terdakwa kita tuntut 3,5 tahun dalam tindak pidana melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Kajari Kuansing Hari Wibowo melalui Kasi Pidum, Moch Fitry Adhi, dilansir dari Detik.com, Selasa (21/5).
Adhi menyebutkan, terdakwa dengan sengaja membantai burung enggang. Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan dan melindungi satwa langka.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan terdakwa dapat merusak kelestarian sumber daya alam dan hayati dan ekosistem lainnya yang mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia," kata Adhi. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. [RN]