Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Pembunuh Rangkong di Riau Akhirnya Ditangkap Polisi
17 Januari 2019 0:10 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Dian Indriati, pria itu berinisial ENH dan merupakan pendatang di Kabupaten Kuansing. Dia ditangkap setelah dicari sejak 9 Januari 2019.
"Ditangkapnya tanggal 11 Januari berkat kerjasama Polres Kuansing dengan BBKSDA," sebut Dian, Minggu (13/1/2019).
Baca Lainnya:
Dian menjelaskan, perbuatan pelaku sempat viral di media sosial, baik Instagram ataupun Facebook. ENH mencuri perhatian karena memposting burung Rangkong sudah mati dengan luka sayatan di leher.
Dalam salah satu postingannya, ENH berpose dengan mengangkat bangkai Rangkong yang disejajarkan dengan wajahnya. Aksinya ini terpantau BBKSDA Riau lalu membuat tim untuk mencari ENH ke Kabupaten Kuansing.
ADVERTISEMENT
Petugas melacak alamat yang tertera di akun Facebook ENH yang bernama Oyon Crg. Karena belum ketemu setelah BBKSDA mencari informasi ke sejumlah orang, akhirnya Polres Kuansing dilibatkan.
"Tanggal 12 Januari petugas kami dihubungi Polres Kuansing bahwa pelaku sudah ditangkap," sebut Dian.
Dalam kasus ini, seorang pria masih buron karena berhasil melarikan diri ketika ENH ditangkap. Pria ini merupakan penyembelih Rangkong hasil buruan di salah satu hutan Kuansing.
"Sementara pria yang ditangkap ini merupakan pemegang ketika burung disembelih," kata Dian.
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa pisau penyembelih Rangkong, beberapa helai bulu dan paruh Rangkong yang punya nilai jual tinggi.
Baca Lainnya:
ADVERTISEMENT
Hingga kini, petugas masih mendalami kenapa ENH tega membunuh satwa yang dilindungi pemerintah dan terancam punah itu. Apalagi Rangkong yang dibunuh ENH merupakan jenis Badak.
"Apakah nanti paruh burung ini dijual, petugas masih mengusut. Tanggal 15 Januari nanti Polres akan memohon untuk pemeriksaan saksi ahli," ucap Dian.
Burung Rangkong merupakan salah satu satwa dilindungi karena terancam punah sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Ada sanksi pidana berupa penjara dan denda bagi pembunuhnya.
"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 juga diatur," sebut Dian.