Konten dari Pengguna

Penyelundupan 40 Kontainer Kayu Merbau Digagalkan

Trubus ID
Media online kekinian yang menyajikan informasi seputar gaya hidup hijau yang ramah lingkungan dan peristiwa terkait alam, lingkungan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat untuk bumi kita yang lebih hijau dan lestari
12 Desember 2018 0:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Operasi gabungan yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) LHK, bersama Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, dan didukung oleh Komando Armada II (Detasmen Intelijen) berhasil menggrebek 2 (dua) industri yang diduga kuat penadah kayu-kayu ilegal dari Propinsi Papua Barat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa pengerebekan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.
"Hasil temuan tim di lapangan, pada operasi di PT. SUAI yang berlokasi di Gresik, berhasil mengamankan 3 (tiga) kontainer. Selanjutnya, dilakukan di industri CV. MAR yang berlokasi di Pasuruan, berhasil mengamankan 3 (tiga) kontainer, serta mengamankan 34 (tiga puluh empat) kontainer di Depo SPIL Tanjung Perak," jelasnya, Sabtu (8/12).
Baca Lainnya :
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Rasio Ridho menyampaikan berdasarkan informasi intelijen dan analisis data, Ditjen Gakkum KLHK menemukan indikasi terdapat pengangkutan kayu merbau illegal sebanyak 40 kontainer dengan kapal HJ dari Pelabuhan Sorong menuju Surabaya. 
Setelah melakukan penelusuran selama 1 minggu mulai dari Sorong hingga Surabaya, tim gabungan melaksanakan operasi pengamanan hutan gabungan di Pelabuhan Berlian, Tanjung Perak, Surabaya. Selanjutnya tim membuntuti dan menggerebek pengangkutan kayu tersebut hingga ke industri di Gresik dan di Pasuruan.
Menurut Rasio Ridho, perang terhadap pembalakan liar di Pulau Papua dengan melakukan penangkapan di beberapa lokasi di Papua belum sampai penindakan kepada pelaku otak pelaku/pemodal besarnya. Hal ini salah satunya disebabkan tawaran yang sangat menggiurkan dari mafia-mafia illegal logging yang berada luar Papua, bahkan para pelaku lapangan/operasional bersedia pasang badan daripada menyebut pemodal/otak pelakunya.
ADVERTISEMENT
"Oleh karenanya, Ditjen Gakkum terus berupaya meningkatkan kualitas penegakan hukum dalam kasus-kasus LHK hingga dapat menjerat korporasi serta pemodal-pemodal kejahatan," katanya.
Baca Lainnya :
Rasio Ridho menegaskan, berhasilnya operasi ini juga merupakan bukti keseriusan KLHK dalam memberantas pembalakan liar mulai dari hulu hingga hilir. "Pemberantasan pembalakan liar yang komprehensif ini, semoga menjadi sinyal yang kuat bagi para perusahaan penadah kayu-kayu illegal dari Papua, untuk menghentikan kejahatan pembalakan liar di Papua," tambahnya.
Sementara itu, Direktur PPH Sustyo Iriyono menyatakan operasi pembalakan liar kali ini telah berhasil menghubungan pelaku di Hulu (Sorong) dengan pelaku di Hilir (Surabaya, Gresik, dan Pasuruan). Korporasi pelaku kejahatan ini sangat tepat diberikan hukuman berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantas Perusakaan Hutan. [NN]
ADVERTISEMENT