Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Piara Monyet Eksotis, Chris Brown Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara
4 Januari 2019 0:15 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wsbradio.com menulis, Brown pertama kali terdeteksi memelihara monyet eksotis tersebut saat ia memposting video putrinya yang berusia 3 tahun di Instagram.Saat itu tahun 2017. Dalam video pendek tersebut Brown memperlihatkan putrinya sedang memeluk binatang eksotis tersebut.
Karena video tersebut, petugas setempat yang berwenang lalu mengadakan penyelidikan. The Associated Press melaporkan, pengacara kota Los Angeles mengonfirmasi telah menuntut penyanyi itu dengan dua pelanggaran ringan. Dakwaan tersebut adalah tuduhan memiliki monyet Capuchin, spesies terbatas, tanpa izin.
Baca Lainnya:
Brown melanggar ndang-undang negara bagian California yang menyebutkan, mengimpor, mengangkut, atau memiliki hewan tanpa izin resmi dari Departemen yang terkait adalah ilegal.
Brown yang memiliki monyet bernama Fiji ini bisa terancam hukuman maksimal enam bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Monyet Capuchin yang juga disebut sapajou adalah hewanh asli Amerika Tengah dan Selatan. Menurut Encyclopedia Britannica.Monyet ini dianggap sebagai monyet paling cerdas.
Baca Lainnya:
"Memelihara monyet sebagai hewan peliharaan dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat serta kesejahteraan hewan. Mereka dapat menyerang, mereka dapat menyebarkan penyakit dan rata-rata pemilik hewan peliharaan tidak dapat memenuhi kebutuhan mereka di penangkaran, "kata Beth Preiss dari Humane Society of the United States
Brown setuju menyerahkan hewan piaraanya secara sukarela. Rencananya dia akan menyerahkan hewan tersebut di pengadilan pada 6 Februari 2019.