Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Polres Temanggung Tangkap Petani Penyebab Karhutla di Gunung Sindoro
18 September 2018 22:50 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Trubus.id -- Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di Gunung Sindoro dan Gunung Sumbing belum lama ini. Akibat peristiwa itu, menurut data Perhutani Wonosobo yang tercatat hingga Minggu (16/9), 1.122 hektare hutan di kawasan Wonosobo, Temanggung dan Magelang ludes terbakar.
ADVERTISEMENT
Polisi sendiri sejak peristiwa terjadi langsung melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran. Hal yang sama juga dilakukan pihak kepolisian dari Polres Temanggung. Hasilnya, seorang terduga pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran di Gunung Sindoro, berhasil diamankan.
Wakapolres Temanggung, Kompol Sugiatmo mengatakan, pelaku yang diamankan jajarannya adalah seorang petani bernama Teguh. Dalam pemeriksaan diketahui, pria 43 tahun itu awalnya hendak membuka lahan baru di Desa Canggal, Petak 7B Resor Pemangku Hutan (RPH) Kwadungan BPKH Temanggung, KPH Kedu Utara.
Baca Lainnya : Hutan dan Lahan di Gunung Sindoro Terbakar, Jalur Pendakian Ditutup
Ia kemudian dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar untuk mempercepat proses pembersihan lahan barunya. Nahas, api kemudian membesar dan menjalar ke lahan hutan yang menyebabkan kebakaran besar di Gunung Sindoro.
ADVERTISEMENT
"Penangkapan bermula dari peristiwa kebakaran yang melanda lahan hutan milik Perhutani di Gunung Sindoro. Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, kami menangkap Teguh," ujar Kompol Sugiatmo dalam gelar perkara di Polres Temanggung, Selasa (18/9).
Sugiatmo mengatakan, dari tangan warga Dusun Sibajag, Desa Canggal, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung ini, polisi mengamankan barang bukti berupa kayu, mata kapak, cangkul, parang, tali dan lainnya.
"Penangkapan dilakukan 5 hari setelah Teguh melakukan pembakaran untuk perluasan lahan pribadinya," lanjutnya.
Baca Lainnya : Ini Kendala Petugas Saat Padamkan Api di Gunung Sindoro
Kepada polisi, Teguh mengakui dirinya sengaja membakar ranting dan semak-semak untuk mempercepat proses pembukaan lahan perkebunan baru tanpa izin. Namun demikian, ia juga mengaku kalau api yang ia tinggalkan sudah mati saat ia kembali ke rumahnya.
ADVERTISEMENT
"Teguh mengaku meninggalkan lahan dalam kondisi api sudah padam," jelas Sugiatmo.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan bekas pembakaran dan tonggak pohon acasia decuren. Sedangkan luasan lahan yang terbakar mencapai 10,4 hektar.
"Pelaku terancam pelanggaran Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," terang Sugiatmo. [RN]