Konten dari Pengguna

Temuan Kayu Diduga Hasil Ilegal Logging di Desa Kudap Tidak Ditindak, Ada Apa?

Trubus ID
Media online kekinian yang menyajikan informasi seputar gaya hidup hijau yang ramah lingkungan dan peristiwa terkait alam, lingkungan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat untuk bumi kita yang lebih hijau dan lestari
25 Januari 2019 0:15 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabar ini juga sampai ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Kepolisian berjanji segera mengusut temuan di Desa Kudap, Kecamatan Tasik Putripuyu itu. "Saya cek dulu ya," kata mantan Wadir Narkoba Polda Metro Jaya ini, Senin (21/1).
Gidion juga menyebut akan memberi perintah ke Polisi di Polres Kepulauan Meranti dan Polres Rokan Hilir. Rokan hilir dilibatkan karena kayu itu juga punya tujuan ke sana.
"Agar temuan itu jelas, perlu kita koordinasi dengan dengan Polres Meranti dan Polres Rohil," ungkap Gidion. 
Baca Lainnya :
Menurut informamsi yang berhasil dihimpun, ratusan kubik kayu itu rencananya akan dibuat ratusan kapal untuk dikirim ke luar daerah. Kayu-kayu ini diduga berasal dari aktivitas pembalak liar yang masih beroperasi di Pulau Padang. Hingga kini belum diketahui apakah pengiriman kayu ke Rokan Hilir berhubungan dengan proyek di sana. 
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wan Kari selaku Staf Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepulauan Meranti menyebut, pihaknya juga sudah ke lokasi dan melihat tumpukan kayu itu. ''Namun saya tidak bisa berbuat banyak karena diduga ada yang beking mereka. Dan, hal ini juga sudah saya sampaikan kepada KPH,'' kata Wan.
Sementara itu, Kepala Desa Kudap Sutrisno yang dihubungi melalui telepon selulernya, juga mengakui hal itu. Namun, dirinya tidak dapat berbuat banyak karena keberadaan galangan kapal juga menyerap tenaga kerja lokal. Selain itu, pihak galangan juga kerap membantu masyarakat di bidang sosial.
Menurut Sutrisno, sebenarnya pemilik galangan sudah berusaha mengurus izin. Namun, izin tersebut belum berhasil didapat, karena berkaitan dengan kayu hutan.
ADVERTISEMENT
Baca Lainnya :
''Yang tak enaknya, ada oknum wartawan yang menuding seolah-olah itu saya yang punya dan bertanggung jawab semuanya. Padahal pemilik dan pekerjanya ada kenapa saya pula yang disalahkan,'' kata Sutrisno.
Dia juga mengaku bahwa kayu-kayu tersebut dibeli oleh pemiliknya dari sejumlah desa terdekat yang masih aktif secara diam-diam ‘mengelola’ hasil hutan Pulau Padang. Namun, Sutrisno tidak tahu persis bagaimana sistem kontrak atau jual beli kayu yang dilakukan dengan pemilik galangan kapal.
"Galangan ini baru beroperasi sekitar bulan 11 tahun lalu," terang Sutrisno lagi.
Ketika disinggung mengenai rencana pemilik galangan membuat kapal sebanyak 150 unit, spontan pula Sutrisno membantahnya. "Tidaklah, setahu saya cuma 10 unit saja yang mereka buat. Setelah selesai nanti kapal itu akan dikirim ke Bagan," tambah Sutrisno. [RN]
ADVERTISEMENT