Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.98.1
Konten dari Pengguna
YLKI Sumut Minta Masyarakat Waspadai Makanan Tanpa Izin Edar
9 Januari 2019 0:10 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Makanan tersebut dapat membahayakan kesehatan konsumen dan masyarakat yang mengonsumsinya," kata Ketua YLKI Sumut, Abubakar Siddik di Medan.
Menurutnya, BBPOM Medan bekerja sama dengan Dinas Perdagangan segera melakukan penertiban terhadap dugaan produk makanan yang ilegal itu, dan jangan dibiarkan beredar.
"Bahan makanan dari luar negeri tersebut, agar dilakukan penyitaan dan jangan sampai beredar lebih luas lagi di pasaran, serta di supermarket," ujarnya.
Baca Lainnya :
Menurutnya pemasaran produk makanan dari negara asing yang tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia, adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas. Selain itu, pengusaha yang ikut memasarkan produk makanan tidak mengatongi izin edar, juga harus dimintai pertanggung jawaban.
ADVERTISEMENT
Karena, selama ini banyak pengusaha mendatangkan makanan tidak sesuai dengan prosedur tersebut, dibiarkan secara bebas memasarkan barang tidak jelas itu kepada konsumen dan tanpa diketahui BBPOM Medan.
"Petugas BBPOM dapat bekerja sama dengan Polda Sumut melakukan razia pergudangan yang menyimpan produk makanan dari negara asing tersebut," ucap dia.
Abubakar mengingatkan kepada masyarakat agar jangan sampai terpengaruh membeli produk makanan bermasalah, karena dijual dengan harga yang relatif murah dan terjangkau. Periksa terlebih dahulu, secara teliti dan jangan mau tertipu membeli produk makanan yang dianggap ilegal, serta tidak diketahui pemerintah atau BBPOM.
Baca Lainnya :
"Makananan tanpa memiliki izin edar tersebut, sangat berbahaya bagi kesehatan, dan kita tidak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, BBPOM Medan memusnahkan berbagai produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi persyaratan keamanan hasil sitaan selama 2018 senilai Rp2 miliar.
Kepala BBPOM Medan, Sacramento Tarigan mengatakan, produk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan penindakan di berbagai sarana produksi dan distribusi di sejumlah wilayah di Sumut.
Secara rinci produk yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 89 item (60.013 kemasan) pangan ilegal, 86 item (16.442 kemasan) obat tradisional ilegal, 73 item (3.267 kemasan) kosmetik ilegal, 70 item (512 kemasan) obat ilegal dan 17 item (66 keamasan) bahan berbahaya.
Baca Lainnya :
"Keseluruhan produk tersebut merupakan hasil sitaan di 41 sarana produksi dan distribusi dari beberapa daerah di Sumut," katanya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa selama 2018, BBPOM di Medan telah memproses 16 perkara pro-justitia dengan nilai barang bukti mencapai Rp4,1 miliar yang didominasi perkara di bidang pangan.
Selama tiga tahun terakhir yakni 2016 hingga 2018, perkara di bidang pangan mendominasi hasil pengawasan BBPOM di Medan. Nilai barang bukti mengalami fluktuasi dimana pada tahun 2016 mencapai Rp10,34 miliar dari 17 perkara pro-justitia dan Rp3,01 miliar pada 2017 dari 17 perkara pro-justitia. [RN]