Di Tengah Riuhnya Polemik Royalti, Pajaknya Justru Bisa Turun

Tax Educator at Directorate General of Taxes
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Yani Ashari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Akhir-akhir ini dunia pemberitaan Indonesia dihebohkan dengan berita mengenai royalti musik. Ada pihak yang mengajukan gugatan hukum kepada salah satu pelaku industri yang memutar lagu tanpa membayarkan royalti kepada pemegang hak cipta. Ada juga gugatan yang dilayangkan kepada penyanyi yang menyanyikan lagu ciptaan orang lain yang diindikasikan belum membayar royalti. Akhirnya kasus-kasus royalti kembali mencuat ke pemberitaan publik yang memunculkan pro dan kontra bahkan di kalangan pencipta dan pelaku industri musik itu sendiri.
Namun, kita bergeser sejenak dari hiruk pikuk permasalahan polemik royalti tersebut. Kali ini kita akan membahas mengenai kebijakan terkini mengenai pajak penghasilan (PPh) atas royalti itu sendiri. Hal ini penting agar penerima royalti memahami pengenaan PPh atas royalti yang diterimanya. Kenapa demikian? Karena ternyata tarif PPh atas royalti bisa turun lho! Lha kok bisa turun sih? Bagaimana ceritanya?
Sebelumnya sesuai dengan Pasal 23 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), royalti dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif PPh 15% dari penghasilan bruto yang diterima.
Nah sebenarnya sejak 16 Maret 2025 dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-1/PJ/2023, tarif PPh atas royalti WP Orang Pribadi (WP OP) jadi turun secara drastis lho. Tentu hal ini akan menjadi kabar yang menggembirakan bahwa kawan-kawan penerima royalti. Namun ada syarat dan ketentuannya lho. Yuk kita simak syarat dan ketentuannya.
Di dalam beleid PER-1/PJ.2023 tersebut diatur mengenai besaran penurunan tarif dan syarat agar WP OP bisa mendapatkan penurunan tarif.
Pertama, penurunan tarif. Jumlah bruto bagi WP OP Dalam Negeri yang menerapkan penghitungan PPh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), yaitu sebesar 40% dari jumlah penghasilan royalti. Disini artinya DPP Penghasilan PPh 23 adalah hanya 40% dari yang diterima. Ini berarti PPh yang harus dipotong dari WP OP Dalam Negeri adalah 15% x 40% = 6%. Artinya bisa turun drastis dari awalnya 15% menjadi 6%.
Kedua, WP OP Dalam Negeri harus menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar atau secara online melalui akun coretax masing-masing paling lambat akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak untuk dapat menggunakan NPPN di tahun pajak berikutnya. Misalnya agar WP di tahun pajak 2026 akan menggunakan NPPN untuk mendapatkan tarif PPh royalti 6%, maka harus menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN paling lambat akhir maret 2025.
Ketiga, WP OP Dalam Negeri harus menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) pemberitahuan penggunaan NPPN tersebut ke pemberi royalti agar pemotongan PPh Pasal 23 menggunakan tarif 6% bukan lagi 15%.
Nah cukup mudah kan syaratnya dan beleid tersebut tentunya menjadi berita yang sangat menggembirakan buat para penerima royalti. Oleh karena itu para pembaca dapat menyebarkan berita ini kepada orang-orang sekitar sehingga bermanfaat bagi masyarakat umum.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan merupakan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
