Kajian Kebijakan Penetapan Besaran NJOP PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan

Tax Educator at Directorate General of Taxes
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Yani Ashari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang paling populer karena hampir sebagian besar lapisan masyarakat membayarnya. PBB adalah pajak dengan obyek pengenaannya adalah bumi dan/atau bangunan. PBB yang dibayar oleh masyarakat umum ini dalam administrasi perpajakan disebut dengan PBB Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).
Pemindahan Pengelolaan PBB ke Pemerintah Daerah
Sampai dengan 31 Desember 2009, PBB-P2 merupakan pajak pusat yang kewenangan pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kemudian dengan amanat UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai 1 Januari 2010 secara bertahap sampai dengan terakhir 1 Januari 2014, PBB-P2 dialihkan kewenangan pengelolaannya dari Direktorat Jenderal Pajak ke Pemerintah Kabupaten/Kota. Ini menjadi sebuah momentum rezim pengelolaan PBB-P2 yang selama ini ditetapkan sebagai pajak pusat beralih menjadi jenis pajak daerah yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. UU PDRD kemudian diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Penetapan NJOP oleh Pemerintah Daerah dan tantangannya
NJOP merupakan dasar dalam penetapan PBB-P2. Setelah kewenangan pengelolaan PBB-P2 berada di Pemerintah Daerah maka penetapan besaran NJOP dilakukan oleh Bupati/Walikota untuk setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
Penetapan NJOP dapat dilakukan dengan:
a. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis.
b. nilai perolehan baru.
c. nilai jual pengganti
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP PBB-P2 ditetapkan berdasarkan proses penilaian (appraisal) baik penilaian massal maupun penilaian individual. Penilaian ini dilakukan oleh Pejabat Penilai atau Pejabat Penilai Sementara pada Pemerintah Kabupaten/Kota. Melalui proses penilaian yang sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PMK 208/PMK.07/2018, kemudian dihasilkannya laporan penilaian. Berdasarkan laporan penilaian dimaksud, Bupati/Walikota menetapkan besaran NJOP.
Dinamika dan Tantangan
Ada dinamika yang menarik untuk dicermati yang terjadi saat ini terkait NJOP PBB-P2 yaitu :
1. Penetapan NJOP dengan persentase kenaikan yang beragam di beberapa daerah. Persentase kenaikannya ada yang ratusan sampai dengan 1000%.
2. Daerah menggunakan NJOP sebagai DPP perhitungan PBB-P2 dengan persentase maksimal 100% dari NJOP hasil penilaian setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
3. Tarif PBB-P2 yang beragam. Sesuai ketentuan Pasal 41 UU HKPD dinyatakan bahwa tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen). Ada daerah yang menggunakan tarif 0,1% dan ada yang menggunakan sampai maksimal 0,5%.
Kenaikan jumlah PBB-P2 yang harus dibayar masyarakat dikarenakan faktor-faktor tersebut di atas tentunya menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Ada yang berkeberatan dengan penetapan kenaikan dimaksud karena memberatkan mereka. Ada pula yang bisa menerima kenaikan tersebut.
Kajian Kebijakan Penetapan NJOP PBB P-2
Dinamika yang terjadi berkaitan dengan penetapan NJOP oleh Bupati/Walikota dan pengelolaan PBB-P2 perlu kiranya mendapatkan perhatian dari pemerintah untuk merumuskan formula dan mekanisme yang ideal dalam pengelolaan PBB-P2. Beberapa saran yang bisa disampaikan terkait pengelolaan PBB-P2 adalah sebagai berikut :
1. Perlunya meningkatkan kompetensi dari Penilai Pajak Daerah. Hal ini agar laporan penilaian memperhatikan seluruh komponen pendukung hasil penilaian sehingga hasil akhir penilaian NJOP mendekati pada penilaian yang mencerminkan nilai yang wajar;
2. Memperkuat fungsi dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penyusunan Perkada Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menteri Dalam Negeri seyogyanya tidak hanya diberikan kewenangan evaluasi atau memberikan pertimbangan namun juga bisa membatalkan Perkada yang dianggap tidak memberikan rasa keadilan terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dengan tentunya dilakukan kajian terlebih dahulu.
3. Membuka opsi agar penetapan NJOP dan tarif PBB-P2 dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dengan mempertimbangan usulan dari Bupati/Walikota berdasarkan hasil penilaian NJOP yang dilakukan oleh Penilai Pajak Daerah. Tentu saja hal ini harus dilakukan dengan melakukan revisi atas UU HKPD mengingat dalam UU dimaksud kewenangan penetapan NJOP dan tarif PBB-P2 adalah Bupati/Walikota.
Penarikan kewenangan dari sebelumnya pemerintah daerah ke pemerintah pusat berdasarkan beberapa evaluasi pernah juga dilakukan oleh pemerintah yaitu pemberian izin petambangan mineral dan batubara yang sebelumnya diberikan oleh gubernur atau bupati/walikota berdasarkan UU 4/2009, kemudian ditarik kembali ke kewenangan Menteri melalui UU 3/2020 sebagai perubahan UU 4/2009.
