Konten dari Pengguna

Pahami Family Tax Unit dan Implikasinya Terhadap Kewajiban Perpajakan Anda

Yani Ashari

Yani Ashari

Tax Educator at Directorate General of Taxes

ยทwaktu baca 5 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yani Ashari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pahami Family Tax Unit dan Implikasinya Terhadap Kewajiban Perpajakan Anda
zoom-in-whitePerbesar

Pada waktu reuni SMA beberapa bulan yang lalu, seorang teman curhat masalah pajak. Dia seorang karyawati di sebuah perusahaan kosmetik. Dia bercerita kalau penghasilannya sudah dipotong pajak oleh perusahaan. Nah tiba-tiba dia dapat surat dari kantor pajak bahwa atas SPT Tahunan Orang Pribadi yang sudah ia laporkan beberapa waktu yang lalu perlu perlu dilakukan pembetulan karena terjadi kesalahan pengisian dan juga potensi pajak yang masih kurang dibayar. Dia pun bingung kok bisa masih kurang bayar pajak? Setelah datang ke kantor pajak dan mendapatkan penjelasan dari petugas, barulah ia memahami penyebabnya. Usut punya usut, ternyata penyebab kurang bayar tersebut disebabkan karena karyawati tersebut memiliki NPWP sendiri yang terpisah dengan NPWP suami. Lho lalu apa hubungannya kalau NPWPnya beda dengan suami?

Nah disini lah kawan pajak perlunya memahami konsepsi keluarga dalam perspektif hukum pajak.

Dalam Pasal 8 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) beserta penjelasannya sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dinyatakan bahwa sistem pengenaan pajak berdasarkan UU PPh menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Artinya kewajiban perpajakan dalam satu keluarga cukup menggunakan NPWP kepala keluarga dalam hal ini adalah suami. Ini mencakup baik untuk pelaporan atas penghasilan isteri maupun anak yang masih belum dewasa. Namun demikian ada kalanya seorang isteri memilih untuk memiliki NPWP sendiri yang terpisah dengan NPWP suami. Namun pahami dulu konsekuensi kewajiban perpajakannya karena hal tersebut menentukan kedudukan subjek hukum isteri sebagai wajib pajak yang terpisah dengan suaminya.

Dalam ketentuan peraturan perpajakan, terdapat terdapat 4 (empat) alternatif pemilihan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam keluarga.

Pertama, status Kepala Keluarga (KK). Dalam hal ini isteri memilih gabung NPWP dengan suami dan tidak memilih melaksanakan kewajiban secara terpisah. Atas bukti potong maupun penghasilan yang didapatkan oleh isteri dilaporkan dalam SPT Tahunan suami, sehingga isteri tidak ada kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Kedua, status Hidup Berpisah (HB). Status ini dalam hal suami dan isteri hidup secara berpisah berdasarkan putusan hakim atau telah bercerai. Pada kondisi ini, penghitungan pajak dan pelaporan SPT Tahunan PPh dilakukan secara masing-masing.

Ketiga, perjanjian pemisahan harta (PH). Status ini dapat diartikan sebagai kondisi apabila dalam perkawinan suami dan isteri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. Status ini membuat isteri memperoleh NPWP sendiri yang berbeda dengan suaminya.

Keempat, status Memilih Terpisah (MT). Status ini adalah apabila isteri menyampaikan surat pernyataan menghendaki menjalankan kewajiban perpajakan yang terpisah dengan suaminya. Isteri mendaftarkan NPWP sendiri namun tanpa membuat perjanjian pemisahan harta.

Berdasarkan pasal 8 ayat 3 UU PPh, Wajib Pajak yang memilik status PH atau MT, maka atas penghasilan neto suami-isteri dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka (proporsional). Nah ketentuan inilah yang menjadi dasar adanya potensi kurang bayar seperti yang dialami teman tadi. Bagaimana penjelasannya? Karena dasar perhitungan yang seharusnya dilaporkan dalam SPT Tahunan baik SPT Tahunan suami maupun SPT Tahunan isteri adalah akumulasi dari penghasilan suami-isteri yang kemudian PPhnya dihitung proporsional. Sedangkan pada SPT Tahunan teman tadi, penghasilan yang dicantumkan dalam SPT Tahunan hanya penghasilan isteri sebagai karyawan bukan akumulasi penghasilannya ditambah dengan penghasilan suami. Jadi sekarang menjadi jelas kenapa terjadi kurang bayar.

Mulai 1 januari 2025, dengan berlakunya coretax, maka NPWP bagi orang pribadi penduduk WNI yang sebelunya adalah NPWP 15 digit yang diberikan oleh sistem DJP maka berganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berlaku sebagai NPWP.

Lalu bagaimana caranya agar seorang wanita kawin tidak ditagih kekurangan PPh lagi? Caranya mudah, yaitu gabung saja NPWP isteri dengan NPWP suami. Oleh karena itu penting bagi WP untuk memahami Family Tax Unit (FTU) yang ada di coretax. FTU atau Unit Keluarga untuk kepentingan perpajakan adalah kepala keluarga beserta anggota keluarga yang hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan pada kepala keluarga, dan anggota keluarga yang menjadi bagian dari penghitungan penghasilan tidak kena pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh kepala keluarga sesuai dengan UU PPh.

Jika wanita kawin yang sebelumnya sudah memiliki NPWP atau sudah mengaktifkasi NIK isteri menjadi NPWP dan ingin gabung dengan NPWP suami maka caranya mudah banget. Kalau dahulu sebelum coretax, NPWP istri harus diajukan penghapusan NPWP. Nah di era coretax, cara menghapuskan NPWP isteri berbeda dan lebih mudah lagi karena bisa diajukan secara online di akun coretax. Bagaimana caranya?

Pertama kali, ajukan permohonan non aktif NPWP isteri di akun coretax isteri dan pilih alasannya yaitu Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami. Setelah selesai, langkah selanjutnya adalah tambahkan NIK isteri ke dalam menu FTU pada akun coretax suami.

Dengan begitu, untuk tahun pajak berikutnya kewajiban perpajakan isteri sudah gabung dengan kewajiban NPWP suami dan isteri terhindar dari potensi ditagih kurang bayar.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan merupakan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.