Konten dari Pengguna

Mereka Layak untuk Hidup

Tania Savitri Adzaliyah
Mempelajari proses adalah arti pembelajaran dalam semua aspek
6 Juli 2018 16:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tania Savitri Adzaliyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Evakuasi orangutan Sumatera. (Foto: Antara/Septianda Perdana)
zoom-in-whitePerbesar
Evakuasi orangutan Sumatera. (Foto: Antara/Septianda Perdana)
ADVERTISEMENT
Pemberitaan mengenai kekerasan pada hewan silih berganti. Sangat miris, melihat hewan nan lucu dan pintar menjadi korban bagi pihak-pihak, bahkan orang-orang yang tidak memiliki hati.
ADVERTISEMENT
Misalnya, beberapa waktu yang lalu pemberitaan seekor anak kucing menjadi korban kekerasan bahkan kejahatan yang disinyalir pelaku dalam kejadian tersebut ternyata tetangga si pemilik kucing, tetangganya tidak suka dengan si pemilik kucing tersebut.
Secara tega dan tidak berperasaan memenggal kepala anak kucing yang diperkirakan berusia tiga bulan dan bagian kepalanya tersebut diletakkan di bawah mobil sang pemilik oleh tetangga tersebut.
Pelatih anjing bunuh anjing milik kekasihnya  (Foto:  Instagram @christian_joshuapale )
zoom-in-whitePerbesar
Pelatih anjing bunuh anjing milik kekasihnya (Foto: Instagram @christian_joshuapale )
Berita terbaru yang saat ini viral ialah anjing yang berjenis Husky ditusuk tepat di jantungnya karena pelaku terbakar api cemburu terhadap hewan peliharaan sang kekasih. Sang pelaku mengatakan dirinya tidak mau jika kekasihnya tersebut membagi perhatian, sekalipun pada peliharannya.
Hal ini sontak membuat banyak golongan baik para aktivis perlindungan hewan hingga pecinta hewan berbondong-bondong menyoroti kejadian ini.
ADVERTISEMENT
Banyak pula masyarakat yang mengecam aksi para pelaku yang seenaknya menghilangkan nyawa yang tidak bersalah dan malah membela dirinya bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang tepat untuk dilakukan.
Sangat disayangkan jika para pelaku kejahatan terhadap hewan ini tidak merasa bersalah dan mengakui. Sebenarnya, di Indonesia sendiri ternyata sudah ada undang-undang yang mengatur hal ini, yaitu pasal 301 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP).
Tingkat kesadaran akan menjaga dan mengayomi hewan saat ini pun dianggap rendah. Banyak pihak yang menganggap hewan itu tidak terlalu penting untuk dibela dan dilindungi. Miris, satu kata yang dapat mencerminkan itu semua.
Ilustrasi Penyiksaan Hewan (Foto: Youtube.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penyiksaan Hewan (Foto: Youtube.com)
Sebagaimana kita ketahui, setiap hewan baik yang jinak maupun tidak, mereka memiliki hak untuk hidup berdampingan dengan manusia secara aman dan terlindungi.
ADVERTISEMENT
Melihat kurangnya kesadaran akan hal menjaga dan melindungi hewan dari berbagai kejadian kekerasan dan kejahatan, ada baiknya kita sebagai pihak yang memiliki hati nurani dan moral tinggi untuk terus menyebarkan cinta kasih terhadap makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.