Pelecehan Seksual Meningkat, Hukum Melemah

Tasya Annisa Salsabila
Saya adalah seorang mahasiswi Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta yang sangat menyukai menulis dan sedang proses belajar juga, jadi mohon bantuannya.
Konten dari Pengguna
23 Februari 2022 21:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tasya Annisa Salsabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
foto pribadi
zoom-in-whitePerbesar
foto pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menjadi seorang perempuan adalah hal yang mulia, namun terkadang kemuliaan yang ada pada diri perempuan hilang begitu saja oleh beberapa orang yang tidak memiliki rasa kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
Dahulu, derajat dan martabat seorang perempuan diperjuangkan untuk setara dengan laki-laki, namun saat ini semua itu seperti tidak lagi berlaku akibat mulai banyak kasus pelecehan seksual terjadi dan dilakukan oleh para laki-laki. Yang lebih parahnya, hukum yang sudah ada justru tidak melindungi korban, melainkan menjadi hal yang makin menyakiti korban.
Menurut data Komnas Perempuan, disebutkan bahwa jumlah kasus pelecehan seksual terhadap perempuan pada tahun 2021 sejak Januari hingga Juli mencapai angka 2.500 kasus dan hal itu menunjukkan bahwa kasus meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Selain itu juga, Terdapat riset yang dilakukan oleh salah satu perusahaan bernama Value Champion di Singapura. Mereka menyebutkan dari 14 Negara Asia Pasifik yang mereka analisis. Negara India, Indonesia dan Filipina mereka anggap sebagai Negara yang paling tidak aman bagi perempuan.
ADVERTISEMENT
Perlu kalian ingat juga, kejadian pada kasus pelecehan seksual adalah kesalahan pelaku. Namun, terkadang masih banyak yang berpandangan bahwa kejadian pelecehan seksual terjadi karena kesalahan korban juga. Padahal, tindakan pelecehan seksual yang ada terjadi akibat pola pikir tidak maju pelaku.
Tahukah kamu apa yang lebih mirisnya lagi? pelecehan seksual tidak hanya terjadi pada rentan usia remaja hingga dewasa, melainkan anak yang masih sangat jauh dari umur remaja dan dewasa.
Disampaikan oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Sandrayati Moniaga, pada saat menjadi narasumber dalam Webinar Perempuan, Politik, dan Kebangsaan yang diselenggarakan oleh KITA Indonesia,
“Ada masa di mana kekerasan seksual sudah menjadi sebuah kultur. Orang dengan bebas melakukan kekerasan atau pelecehan seksual kepada anak, adik, ataupun tetangganya,” jelas Sandra pada Rabu, (22/12/2021).
ADVERTISEMENT
Dari beberapa kasus pelecehan seksual yang bisa kita lihat dan terus meningkat, cukup jelas bahwa hukum yang ada sekarang kurang tegas dan terkesan lemah. Sehingga perlu sekali adanya hukum atau undang-undang tegas berlaku bagi para pelaku. Di mana, hukuman yang diberikan benar-benar adil dan tidak memberatkan korban.
Saat ini, para pelaku pelecehan seksual hanya diberikan hukuman paling lama 5 tahun. Padahal hukuman tersebut tidak setara dengan apa yang korban alami dan rasakan. Sebuah trauma, masa depan rusak, muncul penyakit, dan yang lebih parahnya lagi korban bisa saja meninggal akibat penyakit yang dialami setelah pelecehan seksual terjadi bahkan adanya risiko bunuh diri dan dibunuh.
Selain itu, pihak-pihak penting dan Komnas Perempuan harus lebih merangkul dan berada di sisi korban. Karena, ada beberapa kasus terjadi di mana korban merasa enggan melaporkan sebab terlalu takut tidak mendapatkan pelayanan yang baik oleh beberapa pihak.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, saya berharap juga bahwa negara kedepannya makin bisa melindungi para korban pelecehan seksual serta dapat membuat sebuah peraturan khusus yang lebih kuat dari peraturan yang sekarang tentang pelecehan seksual dan perlindungan terhadap perempuan menggunakan penegasan guna meminimalisir terjadinya pelecehan seksual dikemudian hari. Sehingga kedepannya negara kita akan menjadi sebuah negara yang bebas pelecehan seksual dan menjadi sebuah negara yang aman bagi para perempuan.