Konten dari Pengguna

Periodisasi Pengharaman Khamr Pada Masa Awal Islam

tubagus farhan maulana
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
26 Oktober 2023 8:14 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari tubagus farhan maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai agama universal, islam hadir dalam rangka penyempurnaan petuah-petuah tuhan sebelumnya. Dalam konteks perubahan sosial, islam datang untuk menuntun arah suatu finalisasi suatu pembentukan hukum islam, yang pada awal dinilai sebagai budaya yang normal dilakukan. Diskursus agama dan sosial memang selalu menjadi anatema menarik di setiap zamannya, islam sendiri secara hakikat mengklasifikasi hubungan secara substansial menjadi dua. Pertama hubungan vertikal (Allah), hubungan ini menegaskan agar manusia sadar bahwa mereka berada dalam pengawasan tuhan di mana dan kapan pun itu. Salah satu bentuk adalah adanya konsekuensi dari hubungan baik ataupun kurang baik, sebagai makhluknya akan mendapatkan pahala atau dosa tergantung apa yang kita lakukan. Kedua hubungan horizontal (manusia), hubungan ini disebut juga muamalah yang ganjarannya nanti terbagi menjadi dua dimensi, dunia dan akhirat.
ADVERTISEMENT
Penerapan hukum pada masa awal islam hadir tergolong menggunakan jalan persuasif dan bertahap, khususnya menyangkut masalah hukum atau perbuatan manusia yang sudah membumisisasi, berakar atau mentradisi di kalangan bangsa arab. Hal tersebut tentu saja sangat sulit dihilangkan dan diterapkan secara kompleks. Larangan khamr yang kita ketahui sampai saat ini memiliki waktu yang cukup lama dan bertahap dalam mencapai sebuah finalisasi bentuk hukum. Pada awalnya, meminum arak bagi masyarakat Arab merupakan tradisi yang normal dilakukan, terlebih lagi dalam kegiatan tertentu seperti pesta. Maka dari itu, pada awalnya larangan meminum arak/khamr dilakukan secara bertahap.
sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/botol-ballantine-dengan-dua-kacamata-batu-301692/
zoom-in-whitePerbesar
sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/botol-ballantine-dengan-dua-kacamata-batu-301692/
Pada fase pertama larangan meminum arak, turun surah An-Nahl ayat 76 yang secara implisit tidak ada satu larangan pun yang mengharamkan meminum khamr. Ayat tersebut hanya menerangkan bahwasanya khamr terbuat dari buah kurma dan anggur, sifatnya memabukkan akan tetapi dapat menghasilkan yang baik, jika diperdagangkan. Jadi pada fase tersebut boleh diminum dan boleh diperdagangkan.
ADVERTISEMENT
Fase kedua, dengan diturunkannya surah Al-Baqarah ayat 219. Dari ayat tersebut lebih luas lagi mencakup terkait khamr dan juga perilaku judi. Bahwasanya khamr dan judi mengandung dosa besar tetapi masih terdapat manfaatnya untuk manusia. Akan tetapi jika dikomparasikan antara maslahat dan mudharatnya, maka mudharat lebih besar dari pada manfaatnya. Maka dari itu, pada fase kedua sahabat cenderung menghentikan kebiasaan meminum khamr dan berjudi. Walaupun masih terdapat sahabat yang masih melakukan perbuatan tersebut dikarenakan belum tegasnya larangan pengharamannya.
Sumber: https://images.pexels.com/photos/7522157/pexels-photo-7522157.jpeg?auto=compress&cs=tinysrgb&w=1260&h=750&dpr=1
Fase ketiga, lalu turun surah An-Nisa ayat 43. Dalam hal ini Wahbah al-Zuhaili menjelaskan sebab nuzul dari ayat tersebut dikarenakan terdapat sahabat nabi saat itu Abdurrahman bin Auf sempat menjadi imam sholat magrib akan tetapi bacaan suratnya saat itu Al-Kafirun terbalik-balik, hal tersebut dikarenakan sebelum menjalankan sholat magrib sahabat Abdurrahman bin Auf sebelumnya menghadiri pesta yang salah satu hidangannya terdapat khamr. Maka dari itu, surah An-Nisa ayat 43 turun dan allah melarang orang yang mabuk untuk melakukan salat sampai ia sadar. Tetapi, belum sampai larangan mutlak terhadap khamr.
ADVERTISEMENT
Memasuki fase keempat atau terakhir, hal tersebut dilakukan setelah umat islam sudah kuat dan siap meninggalkan khamr. Maka turunlah surah Al-Maidah ayat 90 yang secara mutlak mengharamkan meminum khamr. Disebutkan bahwa meminum khamr itu merupakan perbuatan syetan yang terkutuk. Dijelaskan pula, bahwa efek yang ditimbulkan oleh meminum khamr dan judi itu sangat dahsyat yaitu dapat menyebabkan permusuhan dan perkelahian bahkan sampai pembunuhan.
Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/botol-anggur-aneka-1283219/
Dalam melakukan koreksi terhadap hukum Jahiliyah, Nabi tidak menghapus seluruhnya dan sekaligus tetapi dilihat dulu apakah masih baik untuk dilaksanakan dan mengandung manfaat atau harus segera dihapuskan karena mengandung mudharat? Dalam hal ini, menurut al-Maraghi, al-Qur'an sengaja menerapkan satu proses dalam penerapan hukum (tadrij), karena jika langsung diharamkan sekaligus justru akan mengakibatkan kesulitan di masyarakat. Maka dari itu, dengan suatu sikap yang ramah Allah menerapkan suatu aturan hukum.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks ini agama dan sosial masih mendapatkan ruang di masyarakat, eksistensinya merupakan keniscayaan yang terkadang masyarakat masih menganggap saling tarik-menarik. Setidaknya ada 3 posisi daya tawar yang diberikan antara agama dan masyarakat, yaitu: Urusan agama lebih dominan, urusan masyarakat lebih dominan dan kompromi antara agama dan sosial kemasyarakatan dalam bingkai agama maupun bingkai sosial. Hal ini tentunya menunjukan bahwa agama sebagai respon perubahan sosial sebagai win-win solution kehidupan bermasyarakat.