2 dari 3 Anggota Geng Pelaku Pembacokan di Yogyakarta Ditahan Polisi

Konten Media Partner
19 Februari 2020 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan senjata yang dibawa oleh 2 anggota geng untuk membacok korban. Foto: Erfanto
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan senjata yang dibawa oleh 2 anggota geng untuk membacok korban. Foto: Erfanto
ADVERTISEMENT
M (43) warga Banjaraum Kecamatan Kalibawang dan MA (22) warga dari Jatisarono Kecamatan Nanggulan Kulon Progo, harus mengalami kejadian tak mengenakkan pada Sabtu (1/2/2020). Mereka menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh 3 anggota geng yaitu, Santang, AB dan Cak di dua tempat yang berbeda dengan waktu yang hampir bersamaan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kulon Progo, AKBP Tartono menuturkan tanggal 1 Februari 2020 lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, Santang dan kawan-kawannya melakukan pengeroyokan terhadap MA di daerah Nanggulan, Kulon Progo. Ketiganya melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam berupa parang.
"Akibat pengeroyokan tersebut, MA mengalami luka cukup dalam di lengan kirinya," ujar AKBP Tartono, Rabu (19/2/2020).
Setelah mengetahui korbannya luka, ketiganya langsung melarikan diri ke arah kota Yogyakarta. Pukul 19.30 WIB, ketiganya melakukan penganiayaan kepada orang yang berbeda, M (22) di Jalan Godean. Akibat penganiayaan tersebut M mengalami luka bacok di kepala bagian belakang.
Tak hanya itu, M juga mengalami luka di bagian wajah setelah dihantam menggunakan popor (gagang senjata) senapan angin.
"Mereka menakut-nakuti korban dengan senjata tersebut," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Mendapat laporan pengeroyokan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan identitas para pelaku yaitu Santang dan anak buahnya. Polisi langsung memburu ketiganya bahkan juga menyebarkan foto pelaku melalui media sosial agar Santang dan kawan-kawannya menyerahkan diri.
Beberapa hari yang lalu Santang akhirnya menyerahkan diri ke Polda DIY. Meski Santang telah menyerahkan diri, namun dua temannya tidak kunjung mengikuti jejak dari ketua mereka, Santang. Polisi akhirnya terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang masih melarikan diri tersebut.
Selasa (18/2/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB polisi berhasil mengetahui keberadaan AB. Polisi mendapat informasi jika yang bersangkutan berada di Terminal Giwangan dan akan melarikan diri ke luar kota. Dengan sigap, polisi langsung meringkus AB sebelum yang bersangkutan pergi. Polisi terpaksa menembak kaki tersangka karena berusaha melarikan diri.
ADVERTISEMENT
"Kami langsung bawa ke Mapolres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, AB merupakan rekan dari Santang. Laki-laki ini turut serta melakukan penganiayaan karena sebelumnya mengaku juga terkena sabetan senjata dari anggota geng lain. Kapolres Kulon Progo mengungkapkan jika AB merupakan residivis.
Saat ini pihaknya masih terus memburu satu lagi rekam Santang yang melarikan diri. Pihaknya mengimbau kepada Cak untuk segera menyerahkan diri sebelum polisi menangkapnya. Mereka akan dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan ancaman penjara maksimal 9 tahun.