2 Pria di Jogja Diamankan Usai Kirim Uang Hasil Curian untuk Keluarga

Konten Media Partner
7 Juli 2021 13:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang. Foto: Sandra/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang. Foto: Sandra/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Dua orang pemuda masing-masing FE (38), warga Pasir Manggis, Setia Budi, Jakarta Selatan dan rekannya IN (34), warga Samarinda berhasil diringkus oleh jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Gamping Sleman.
ADVERTISEMENT
Keduanya diamankan usai melakukan tindak pencurian yang menimpa Lin (54) warga Balecatur, saat pulang dari sebuah bank. Saat itu, korban kehilangan uang Rp 4,5 juta dan telepon genggam senilai Rp5 juta yang diletakkan di dalam mobil usai pulang dari bank.
Kanit Reskrim Polsek Gamping AKP Fendi Timur menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula ketika korban baru saja keluar dari sebuah bank pelat merah, di wilayah Gamping. Korban sendirian mengendarai mobil menuju ke rumahnya di kompleks Perumahan Umum Balecatur Permai, Gamping, Sleman.
"Sampai di rumah korban turun dari mobil hendak membuka gerbang," papar Fendi, Rabu (7/7/2021).
Pada saat membuka gerbang rumah itulah pelaku melancarkan aksinya. Pelaku mengambil tas korban berwarna biru dongker yang berada di dalam mobil, lalu para pelaku melarikan diri. Korban sendiri sebenarnya sempat melihat pelaku masuk ke dalam mobil melalui pintu belakang sebelah kanan.
ADVERTISEMENT
Korban sempat berteriak meminta tolong namun karena kondisi perumahan sepi, maka pelaku berhasil melarikan diri. Korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Gamping.
"Usai mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Kami mencari CCTV di perumahan tersebut," ujar dia.
Dari penyelidikan, diketahui kedua pelaku sudah membuntuti korban sejak dari bank. Mereka membututi korban menunggu korban lengah untuk melancarkan aksinya. Polisi berhasil menangkap pelaku saat berada di kos area Baledono, Plaosan, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (6/7/2021).
Pihaknya pun langsung bekerja sama dengan tim Jatanras Polda DIY dan tim Reskrim Polsek Gamping untuk memburu pelaku. Dan mereka berhasil mengamankan pelaku pada dini hari tadi. Bersamaan dengan pelaku, dibawa pula sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 187.000. sepeda motor, dan pakaian.
ADVERTISEMENT
"Keduanya mengaku sudah sempat menggunakan hasil curian untuk judi daring, membeli pakaian hingga mengirimkan uang kepada keluarga mereka," ungkapnya.
Dari pengakuan keduanya diketahui sebelum beraksi di Gamping, Sleman, mereka pernah mencuri di Kulon Progo sebanyak dua TKP dan di Purworejo 4 TKP. Sebenarnya mereka berhasil meringkus 3 pelaku, namun seorang pelaku dikirim ke Purworejo.
"Total ada tiga tersangka, satu di antaranya kami kirim ke Purworejo karena TKPnya sana. Mereka selalu berganti patner," ujarnya.