3 Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka Ricuh di Laga PSIM vs Persis Solo

Konten Media Partner
22 Oktober 2019 17:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers terkait kericuhan Laga PSIM Yogyakarta vs Persis Solo di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait kericuhan Laga PSIM Yogyakarta vs Persis Solo di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil menangkap 3 pelaku pengerusakan dan pembakaran terhadap kendaraan dinas kepolisian seusai pertandingan sepakbola Liga 2 antara PSIM Yogyakarta melawan Persis Solo di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Senin (21/10/2019) petang. Ironisnya, dua dari tiga pelaku itu masih berusia di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Dengan melakukan penyelidikan terhadap rombongan pelaku, Sat Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan HKC (15), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, yang diduga melakukan pengrusakan terhadap dua unit sepeda motor patroli Yamaha Vixion.
"Dari hasil pemeriksaan dan proses penyidikan, akhirnya satu orang tersebut ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dalam peristiwa tersebut," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (22/10/2019).
Pada awalnya HKC keluar dari stadion setelah pertandingan usai dan mengetahui di sisi barat Mandala Krida ada keributan yang melibatkan banyak orang. Dia kemudian ikut melakukan pengrusakan terhadap dua unit sepeda motor dinas milik kepolisian itu dengan cara dirobohkan, diinjak-injak, dan dibawa ke tengah area parkir stadion. Tidak cukup sampai di situ, beberapa orang kemudian juga melempari batu dan memukul dua sepeda motor tersebut dengan menggunakan senjata pentungan.
ADVERTISEMENT
Selain menangkap pelajar kelas 3 SMP itu, petugas juga berhasil meringkus satu pelaku lain yang sama-sama masih di bawah umur berinisial CU (15). Tidak ketinggalan NCS (18), juga warga Ngestiharjo. Laki-laki kelahiran Gunung Kidul itu berperan menyiapkan bensin dan menyiramkannya ke spanduk yang berada di atas mobil.
"Setelah melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi yang terkait dan berdasarkan barang bukti yang ditemukan, akhirnya pelaku NCS berhasil ditangkap di rumahnya di Kasihan, Bantul," tutur Yulianto.
Mobil dinas Mitsubishi Lancer milik kepolisian itu digulingkan dan selanjutnya dibakar dengan menggunakan molotov. Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial M yang masih dalam tahap pengejaran.
Hingga kini, polisi menetapkan HKC, CU, dan NCS sebagai tersangka. Polisi menerapkan pasal 170 KUHP kepada NCS dan M dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk kedua anak yang berhadapan dengan hukum, dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHpidana karena diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
"Selanjutnya para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut," tulis Polresta Yogyakarta dalam rilis persnya, Selasa (22/10). (Dionysius)