Konten Media Partner

30 Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Jogja Didenda Rp 500 Ribu

6 September 2023 20:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang warga yang buang sampah sembarangan. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang warga yang buang sampah sembarangan. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 30 orang yang tertangkap membuang sampah sembarangan di Kota Jogja menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9/2023).
ADVERTISEMENT
Mereka diadili lantaran melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dimana warga disebut tetap nekat membuang sampah di lokasi yang jelas ada tulisan larangan membuang sampah.
Dalam sidang tersebut menghadirkan saksi dari anggota Sat Pol PP Kota Yogyakarta yang menangkap tangan para pembuang sampah tersebut. Pihak Satpol PP yang berperan sebagai penuntut umum ini menjatuhi tuntutan berupa denda sebesar satu persen dari total denda maksimal, yakni Rp 500 ribu.
Namun beberapa terdakwa meminta agar adanya keringanan dan menyampaikan alasan terkait tindakan nya itu. Salah seorang terdakwa T, mengakui kesalahannya karena membuang sampah sembarangan.
Kendati demikian T memilih untuk membayar denda dibandingkan hukuman kurungan. Dia juga meminta ada keringanan denda bagi dirinya yang hanya rakyat kecil.
ADVERTISEMENT
"Ya benar saya buang sampah sembarangan. Tapi saya minta denda, kalau dikurung kasihan anak-anak saya masih kecil," kata terdakwa T di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (6/9/2023).
Setelah mendengar keterangan para terdakwa yang mengakui perbuatannya, Hakim Mochammad Arif Satiyo Widodo mengatakan perbuatan para terdakwa bukanlah upaya untuk melakukan balas dendam.
"Terdakwa Tri Aji dan kawan-kawan melakukan tindak pidana membuang sampah tidak pada tempatnya. Oleh karena itu, dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 hari," kata Hakim Mochammad Arif Satiyo Widodo.
Sehingga ia memberikan putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan. Di sisi lain, Arif mengatakan proses peradilan yang tengah dilakukan ini juga menjadi salah satu upaya pembinaan, sehingga, hakim memberikan vonis yang lebih ringan.
ADVERTISEMENT
"Kami beri keringanan karena ada permintaan diringankan. Tetapi harus membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000," ujarnya.
Sementara Kepala Sat Pol Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan sidang ini merupakan upaya terakhir dari Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
Selama ini pihaknya telah melakukan proses yang cukup panjang untuk melakukan edukasi kepada masyarakat perihal sampah tersebut.
"Kami telah berproses sejak Januari. Ada sosialisasi, preventif, preventif hingga promotif agar masyarakat jangan membuang sampah sembarangan. Tetapi masyarakat ini ternyata belum sadar juga. Sehingga sidang ini langkah terakhir. Dan dengan denda diharapkan mampu memberi efek jera kepada masyarakat," kata Kepala Sat Pol Kota Yogyakarta, Okto Noor Arafat.
Octo menyebut sidang ini seharusnya dihadiri oleh 31 orang, namun satu orang tidak hadir selama pemberkasan di kantor Sat Pol PP beberapa hari yang lalu. Sehingga hanya 30 orang yang menjalani sidang dimana satu orang diantaranya karena membakar sampah.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap ini menjadi efek jera. Kita tidak akan menuntut lebih banyak lagi sampai Rp 50 juta, itu tertinggi. Tapi, kita harapkan warga masyarakat dengan kesadaran jangan ngemingke (meremehkan) yang Rp 400 ribu, tapi ini bisa menjadi contoh buat yang lain," pungkasnya. (M Wulan)