4 Titik di DIY Akan Terapkan Sistem e-Tilang

Konten Media Partner
12 Agustus 2020 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirlantas Polda DIY sosialisasikan e-tilang di titik nol kilometer Yogyakarta. Foto: Erfanto/Tugu Jogja.
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda DIY sosialisasikan e-tilang di titik nol kilometer Yogyakarta. Foto: Erfanto/Tugu Jogja.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda DIY mulai memberlakukan sistem penegakan hukum yang baru berbasis elektronik atau tilang elektronik (e-tilang), sistem yang ini juga disebut Elektronic Trafick Low Enforcement (ETLE). Sebuah sistem penegakan hukum yang dilengkapi dengan kamera canggih (artivicial intelegent) yang secara otomatis bisa mengcapture seluruh pelanggaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes I Made Agus Prasetya mengatakan, di masa adaptasi kebiasaan baru ini, ETLE mengedepankan penindakan represif non yustisia. Artinya pihaknya hanya akan memberikan teguran ke semua pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera.
"Jadi belum ada denda yang diberlakukan kepada pelanggar," ujar Made di sela sosialisasi, Rabu (12/8/2020) di titik nol kilometer.
Made menjelaskan, mekanisme yang digunakan adalah kamera sudah terpasang di titik-titik tertentu akan mencapture (memfoto) pelanggaran lalu lintas oleh pengendara kendaraan bermotor. Foto tersebut kemudian diteruskan ke kantor Dirlantas Polda DIY.
Kemudian oleh tim RTMC akan dilakukan klarifikasi selama 3 hari, setelah itu mereka akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar masing-masing. Surat tersebur akan dikirim sesuai dengan alamat kendaraan. Hal ini untuk menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor tersebut.
Informasi selengkapnya klik di sini.
"Kemudian pelanggar diberi waktu 5 hari untuk mengkonfirmasi. Bisa secara langsung melalui website atau datang ke ditlantas," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Setelah 5 hari, kemudian pelanggar lalu lintas akan diberi kode pembayaran melalui bank atau ATM. Pelanggar diberi tenggat waktu 7 hari untuk menyelesaikan pembayarannya. Dan jika selama 15 hari berturut-turut tidak melakukan pembayaran maka akan dilakukan blokir STNK.
Data kendaraan yang terblokir akan tersistem di Unit Recident Polda DIY. Dan untuk mengurusnya, maka pemilik kendaraan harus datang ke kantor Samsat terdekat dengan memenuhi kewajibannya. Masyarakat bisa melakukan penolakan jika merasa tidak melakukan pelanggaran.
"Kalau data pengendara dengan pemilik kendaraan berbeda, maka akan terlihat jelas. Dan pemilik kendaraan dipersilahkan untuk balik nama," terangnya.
Rencananya tilang elektronik tersebut akan dilaksanakan hari Kamis (13/8/2020). Menurutnya, pemberlakuan e-tilang ini merupakan upaya Polri untuk mendukung pembentukan smartcity DIY dalam rangka membangun peradaban baru. Di mana masyarakat harus tertib lalu lintas karena merupakan urat nadi kehidupan.
ADVERTISEMENT
Untuk tahap pertama akan melakukan penindakan di DIY, namun karena sudah terhubung dengan Mabes Polri maka ke depan karwna DIY adalah representasi Indonesia maka nanti tidak menutup kemungkinan akan melakukan penindakan di luar kota seperti di Jakarta dan Surabaya.
"Tahap pertama ada 4 titik kamera," ujarnya.
Titik tersebut diantaranya adalah di Tambakromo Wates, Ngabean, Maguwo, dan daerah Ketandan menuju Gunungkidul. Di titik-titik tersebut sudah terpasang CCTV dan slide kamera dengan sensor sedemikian rupa untuk monitoring, pengendalian dan merekam semua pelanggaran yang terjadi.