Pemilik Geram, Lahan Kosong 3.200 M2 di Pusat Yogyakarta Diserobot untuk Parkir Mobil

Konten Media Partner
2 Agustus 2018 16:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik Geram, Lahan Kosong 3.200 M2 di Pusat Yogyakarta Diserobot untuk Parkir Mobil
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Foto: Ilustrasi parkir
Tanah seluas 3.200 meter persegi di di RT 06/RW 08 Penumping, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta yang diklaim milik seorang warga bernama Oco Darmowasito tiba-tiba menjadi persoalan dengan warga sekitar. Pasalnya, lahan yang berada di area startegis pusat kota Yogyakarta itu sebagian digunakan untuk parkir mobil sejumlah warga, namun oleh ahli waris diamankan dengan cara dipagari seng.
ADVERTISEMENT
“Kami tegaskan lahan ini bukan lahan sengketa, klien kami yang justru saat ini menjadi korban akibat penyerobotan tanah oleh oknum tertentu,” ujar RM Jafferson Lanang selaku penerima kuasa Oco Darmowasito di lokasi lahan yang jadi persoalan itu, Kamis (2/8/2018).
Lanang pun menyatakan berani membuktikan bahwa tanah tersebut milik sah Oco sesuai dokumen sertifikat tanah yang dimilikinya. Dia membantah jika tanah tersebut adalah tanah sengketa. "Selama ini tanah tersebut dimanfaatkan oleh beberapa oknum pemilik mobil untuk memarkir kendaraannya," kata Lanang.
Lanang juga membantah jika tindakan terhadap kliennya itu mengatasnamakan keluarga Kraton Ngayogyakarta, tetapi murni atas kuasa pemilik tanah. Pemagaran yang dilakukan di area tanah tersebut sebagai bentuk pengamanan aset. "Sosialisasi kepada warga sudah kami lakukan. Bahkan mediasi dilakukan di Polsek Jetis. Cuma ada oknum-oknum pemanfaat lahan ini yang tidak memiliki itikad baik," katanya.
ADVERTISEMENT
Lanang menuturkan pemilik tanah, Oco, bahkan sudah memberikan kompensasi kepada pemilik mobil dan garasi gedek yang mereka dirikan di tanah tersebut. Pemberian kompensasi dilakukan pada 2017 lalu, masing-masing pemilik mobil diberi dana Rp 1 juta dan pengganti garasi gedek Rp 3 juta. "Total kompensasi yang diberikan Oco Rp 15 juta. Tetapi pengelola parkir dan pemilik mobil tetap tidak mau pindah," ujarnya.
Terkait adanya ahli waris yang memperkarakan tanah tersebut, Lanang menjamin jika itu hanya klaim sepihak. Pasalnya, proses pembelian tanah tersebut oleh Oco jelas di mana tanah tersebut dibeli dari Bank Mitra Niaga. Pihak bank menerima tanah tersebut dari pemilik sebelumnya Hardo Rukminto yang terbelit masalah keuangan dengan pihak bank.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak tahu ada kesepakatan apa antara Hardo Rukminto dengan warga. Tapi kesalahan itu sudah dijembatani dengan cara Oco memberikan akses jalan untuk warga selebar 1,5 meter sepanjang lebih dari 100 meter," katanya.
Dia berharap oknum-oknum yang memanfaatkan dan menyerobot tanah tersebut segera pergi. Jika tidak, pemilik tanah tidak segan untuk memperkarakan kembali soal penyerobotan tanah tersebut. "Tahun lalu sudah kami laporkan tujuh orang, terkait Pasal 167. Mungkin dalam waktu dekat akan diperiksa lagi di Polsek Jetis," kata Lanang.
Kasus ini kembali mencuat saat pemilik tanah kembali melanjutkan proses pengesengan di tanah itu pada Selasa (31/7) lalu. Saat itu sejumlah warga dan orang yang mengaku sebagai ahli waris, R Sutejo, menghalangi proses tersebut. Sutejo yang juga Ketua RW 02 Penumping mengaku lahan tersebut masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, karena pernah diklaim oleh Oco Darmowasito pada 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
Menurut dia pemasangan pagar tersebut sudah dilakukan sejak 20 Juli lalu. Awalnya, kata dia, Lanang menyurati warga yang memanfaatkan lahan itu untuk memindahkan parkir mobilnya. "Tapi meski ditolak, Lanang tetap memasang pagar seng yang tersisa hanya pintu keluar tiga meter saja. Kami minta pagar dibuka lagi,” katanya. (atx)