Akademisi UGM Dukung Larangan Demonstrasi di Malioboro

Konten Media Partner
18 Maret 2021 14:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bagas Pujilaksono Widyakanigara, akademisi asal UGM, menunjukkan Pergub Nomor 1 Tahun 2021. Foto: Erfanto/Tugu Jogja.
zoom-in-whitePerbesar
Bagas Pujilaksono Widyakanigara, akademisi asal UGM, menunjukkan Pergub Nomor 1 Tahun 2021. Foto: Erfanto/Tugu Jogja.
ADVERTISEMENT
Akademisi asal UGM, Bagas Pujilaksono Widyakanigara menyatakan mendukung pelaksanaan Peraturan Gubernur DIY Nomor 1 Tahun 2021. Di mana inti dari Pergub tersebut adalah Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
ADVERTISEMENT
Di mana pelaksanaannya adalah adanya larangan menyampaikan pendapat di muka umum terutama di kawasan Malioboro. Pergub nomor 1 Tahun 2021 ini menjadi pro kontra dan sejumlah kalangan memprotes keras kebijakan tersebut.
Menurutnya, dukungan yang ia sampaikan ke pemerintah DIY adalah dukungan kritis. Karena ia menduga, lahirnya Pergub ini pasti didasarkan atas suatu kejadian yang menjadi sangat urgen untuk dikelola ke depan dengan Pergub.
Terlebih akhir-akhir ini, khususnya di Yogyakarta, proses pelaksanaan pernyataan pendapat di muka umum di ruang terbukan dengan pengerahan massa yang banyak sangat berpontensi mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat luas. Pengerahan massa yang banyak, dapat berujung pada kerusuhan bahkan kondisi chaos.
"Jika ini terjadi, justru akan mengaburkan cita-cita awal pernyataan pendapat dan menciderai demokrasi itu sendiri,"terangnya, Kamis (18/3/2021).
ADVERTISEMENT
Masih teringat jelas, lanjutnya, pembakaran restauran Legian di area Malioboro beberapa waktu yang lalu adalah bukti nyata pernyataan pendapat di muka umum di ruang terbuka yang caranya brutal dan anarkis. Proses penyampaian pendapat di muka umum di ruang terbuka, tidak bisa dilihat sebagai objek tunggal.
Namun, ia menilai kehadiran Pergub tersebut sebagai bagian dari suatu sistem yang semuanya harus terpenuhi hak azasinya dalam dimensi ruang dan waktu secara bersamaan. Pergub No. 1 Tahun 2021 ini ditulis dalam bahasa hukum: runtut, nalar, komprehensif dan sustainable.
"Tidaklah berlebihan, jika saya mengatakan Pergub No. 1 Tahun 2021 adalah wujud kehadiran negara,"tandasnya.
Baginya, demokrasi itu harus berkualitas, bermartabat dan mengedepankan azas manfaat bagi rakyat banyak. Penyampain pendapat dimuka umum di ruang terbuka adalah salah satu implementasi demokrasi yang harus mengedepankan etika, ketertiban, dan kedamaian demi tetap menjaga ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat luas.
Sehingga Pergub No. 1 Tahun 2021 adalah peraturan atau perundangan turunan dari UU dan Peraturan di atasnya. Hal tersebut menunjulkan jika Pergub ini jelas tidak akan mengurangi sama sekali substansi dari nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Karena ada hal-hal yang sangat crucial harus diatur dan dilindungi dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum di ruang terbuka.
ADVERTISEMENT
"Pergub No. 1 Tahun 2021, lebih jelas memberikan payung hukum bagi pelaksana penyampain pendapat di muka umum di ruang terbuka, masyarakat luas, dan instansi lain dalam koordinasi Pemerintah DIY,"tambahnya.
Bagas menjelaskan ada empat hal yang terkandung dalam Pergub ini. Di antaranya adalah penegasan bahwa penyampaian pendapat adalah hak warga negara yang dilindungi UU yang memenuhi kaidah bebas bertanggung jawab. Di muka umum atau public space adalah ruang-ruang publik yang dihadiri atau didatangi orang banyak. Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat serta APBD.
Sedang hal yang disasar dari Pergub ini adalah Penyampaian pendapat di muka umum dan ruang terbuka secara tertib, beretika dan damai. Demi terwujudnya Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, keseimbangan Penghormatan terhadap HAM baik yang sedang penyampaian pendapat dan masyarakat luas
ADVERTISEMENT
Pergub ini juga bisa mewujudkan pengembangan hak demokrasi secara tertib, tenteram, beretika dan damai. Di samping untuk lengembangan sistem strategis dan sustainable dalam pengendandilan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum di ruang terbuka.
"Pergub ini lebih detail mengatur pelaksanaan penyampaian pendapat, salah satunya adalah fasilitas umum dan strategis diantaranya adalah Gedung Negara, Kraton Jogjakarta, Kadipaten Puro Pakualaman, Kotagede dan area Maliboro,"tambahnya.
Bagas menambahkan dengan Pergub No. 1 Tahun 2021 memunculkan ide perwakilan dalam menyampaikan pernyataan pendapat. Kualitas suatu penyampaian pendapat di muka umum di ruang terbuka tidak dilihat dari berapa besar massa yang dibawa, namun lebih pada tema: masalah dan solusi. Dan, cara penyampaian pernyataan pendapat.
ADVERTISEMENT