Akhir Cerita dari Guru PPPK di Magelang yang Ketahuan Selingkuh

Konten Media Partner
21 Januari 2023 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi selingkuh. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi selingkuh. Foto: Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang guru PPPK ketahuan selingkuh dengan Kepala Desa pada awal Januari 2023. Suami dari guru tersebut secara langsung menggerebek istrinya di sebuah hotel di Kebumen.
ADVERTISEMENT
"Iya benar, M telah mengundurka diri dari pekerjaannya. Tanggal 10 Januari lalu, yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri. Karena status M adalah P3K dan mengajukan pengunduran diri, maka perjanjian kerjanya kami putus," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto, Sabtu (21/1/2023).
Sementara itu, Kepala Desa BS ternyata sudah lebih dulu mengundurkan diri. BS mengundurkan diri dengan membuat surat penyataan tertanggal 5 Januari 2023.
Adi menambahkan, sudah ada calon pengganti BS, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) dari institusi Kecamatan Kajoran, yang akan menjabat sementara, dan hal ini sudah menjadi usulan
Sebelumnya, perselingkuhan antara M dan BS menjadi viral karena pelaku penggerebekan adalah suaminya sendiri HW. Bahkan HW juga merekam aksinya saat ia melakukan penggerebekan itu. Sebelum kejadian ini menjadi viral, sebenarnya BS sudah sering mendapat peringatan dari BPD Bumiayau, agar tidak menjalin asmara dengan perempuan yang sudah bersuami.
ADVERTISEMENT
Ternyata BS menggunakan KTP atas nama orang lain saat dirinya dimintai data oleh petugas hotel, di mana ia dan M check in di penginapan atau hotel tersebut. Setelah penggerebekan itu, BS dan M langsung digelandang untuk diperiksa lebih lanjut di Polres Kebumen.
HW mengaku sudah lama mencium gelagat tidak benar istrinya, bahkan ia kerap melihat istrinya pergi bersama BS.
"Saya sering memergoki dia pergi sama pak lurah Bumiayu itu. Ya sekitar tujuh kali melihat mereka selama tahun 2022” akunya.
HW sudah satu tahun tidak tinggal serumah dengan M, bahkan M telah mengugat HW, namun gugatannya ditolak oleh Pengadilan Agama. (her)