Amankan Pemuda Mabuk, Polsek Lendah Kulon Progo Sita Puluhan Botol Miras

Konten Media Partner
11 Desember 2020 20:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Lendah, Kulon Progo saat mengamankan puluhan botol miras. Foto: istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Lendah, Kulon Progo saat mengamankan puluhan botol miras. Foto: istimewa.
ADVERTISEMENT
FH (20) warga Pedukuhan Maesan Wetan, Kalurahan Wahyuharjo, Kapanewon Lendah akhirnya harus berurusan dengan jajaran Polsek Lendah Kulon Progo. Ia diamankan karena terlibat peredaran minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin edar di wilayah Wahyuharjo, Lendah.
ADVERTISEMENT
Kamis (10/12/2020), polisi menyita barang bukti puluhan botol miras dari berbagai merk dan kemasan. Penangkapan FH tersebut bermula dari adanya laporan dari warga yang resah dengan peredaran miras. Menindaklanjuti laporan ini, petugas melakukan penyelidikan di lapangan.
Informasi selengkapnya klik di sini.
"Hasilnya, petugas mengamankan FH dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan ada peredaran miras, petugas langsung mengamankan pelaku,” kata Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu Nengah Jeffry, Jumat (11/12/2020).
Adv
Petugas lantas melakukan penggrebekan dan kemudian mengamankan pelaku. Pelaku kemudian diminta untuk menunjukkan tempat penyimpanan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, yang diungkapkan sebagai tempat penyimpanan.
Dari rumah tersangka, petugas menemukan 15 botol minuman beralkohol jenis anggur kolesom, sembilan botol anggur merah, tiga botol whisky Mansion House dan dua botol bir. Sampai saat ini pihaknya masih lakukan pemeriksaan kepada pelaku untuk mencari pemasoknya.
ADVERTISEMENT
Jefry mengimbau masyarakat untuk aktif melapor ke polisi jika melihat atau mendengar adanya peredaran miras. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dan identitas pelapor akan disembunyikan.