Ancam Akan Dibunuh, Gadis di Kulon Progo Diperkosa Preman Sejak 2017

Konten Media Partner
9 Juli 2020 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Kulon Progo saat menunjukkan barang bukti aksi pemerkosaan, Kamis (9/7/2020). Foto: Erfanto
zoom-in-whitePerbesar
Polres Kulon Progo saat menunjukkan barang bukti aksi pemerkosaan, Kamis (9/7/2020). Foto: Erfanto
ADVERTISEMENT
Nasib tragis dialami oleh seorang gadis asal Kalurahan Ngestisharjo, Kepanewonan Wates, Kulon Progo. Gadis berusia 21 tahun ini menjadi budak seks yang dilakukan oleh seorang preman kampung, SJ (52) warga Kalurahan Bojong, Kepanewonan Panjatan. Gadis tersebut harus menerima kenyataan hamil 8 bulan setelah menjadi korban perkosaan selama 4 tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso, mengungkapkan aksi perkosaan ini dilakukan pelaku sejak 2017 dan terus berlanjut hingga tahun 2020. Kasus perkosaan ini dilakukan oleh pelaku di berbagai tempat di wilayah Kapanewon Wates, Kulonprogo. Mulai dari rumah korban, tepi sawah, hingga di tepi Sungai Serang tidak jauh dari rumah tersangka.
"Kini korban hamil delapan bulan atas perbuatan pelaku," ungkap Munarso, Kamis (9/7/2020).
Menurut Munarso, orang tua korban sebenarnya mengetahui aksi perkosaan tersebut. Namun orang tua korban takut melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib. Orang tua korban tidak berdaya melawan ancaman yang dilakukan oleh pelaku yang dikenal sebagai preman desa ini.
Setiap memiliki hasrat seksual, pelaku akan menjemput korban. Setiap kali dijemput, baik korban ataupun orang tua korban tak berani menolak karena takut akan ancaman dari pelaku. Sehingga aksi perkosaan tersebut berlangsung cukup lama sejak 2017 hingga 2020 ini.
ADVERTISEMENT
“Pelaku ini sebenarnya sudah beristri dan memiliki lima orang anak,” kata Munarso.
Kini pria paruh baya warga Kalurahan Bojong, Kapanewon Panjatan, tersebut diamankan petugas Satreskrim Polres Kulon Progo setelah korban hamil dan korban melapor ke Mapolres Kulon Progo. Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, jaket dan celana milik pelaku yang dipakai untuk melakukan pemerkosaan. Termasuk surat pernyataan dari pelaku yang mengakui melakukan tindak asusila.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu pelaku menepis tudingan melakukan pemerkosaan dan ancaman. Perbuatan asusila ini dilakukan atas dasar suka sama suka. Korban sering pergi dari rumah karena korban merasa tidak betah di rumahnya. Hal tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi bejatnya tersebut.
ADVERTISEMENT
“Saya tidak mengancam itu suka sama suka. Kalau tidak mana mungkin sampai 4 tahun,” kata pelaku.