Bawaslu DIY Temukan 41 Pendaftar Panwascam yang Namanya Terdata di Sipol

Konten Media Partner
28 September 2022 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu DIY, Muhammad Nadjib. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu DIY, Muhammad Nadjib. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Sebanyak 41 orang pendaftar Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) ditemukan namanya terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Mereka mengaku tidak mengetahui mengapa namanya masuk dalam daftar pendukung salah satu partai politik.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu DIY, Muhammad Nadjib mengaku bila mereka baru mengetahuinya saat melakukan pengecekan Sipol sebagai syarat pendaftaran.
"Jadi kalau nggak dicek kan nggak tahu nih mereka masuk Sipol atau tidak," ujar dia, saat di Gunungkidul, Rabu (28/9/2022).
Ia mengakui jika banyak warga yang tidak peduli dengan nama mereka apakah masuk menjadi salah satu pendukung partai atau tidak. Sehingga banyak yang tidak melakukan pengecekan terhadap Sipol yang dikeluarkan KPU.
Banyak warga yang baru menyadari kalau nama mereka masuk dalam daftar Sipol usai melakukan pengecekan. Dan tidak sedikit yang akhirnya tidak mengetahui tiba-tiba namanya masuk dalam Sipol. Padahal sejatinya warga tersebut tidak pernah memberikan dukungan ke suatu partai politik.
"kita mencoba untuk menyelamatkan ya hak dari calon itu sendiri jangan sampai kemudian karena dia masuk kemudian kita gugurkan," terang dia.
ADVERTISEMENT
Najib yakin mereka yang masuk mendaftar itu karena faktor kesalahan partai tanpa konfirmasi memasukkan namanya ke partai. Tetapi kemudian dia dicantumkan sebagai anggota Partai dan yang bersangkutan tidak mengetahuinya.
Fenomena ini bukan hanya melanda masyarakat biasa karena ada juga anggota KPU yang masuk sipol. Bahkan staf Bawaslu di provinsi juga ada beberapa yang masuk ke Sipol padahal mereka tidak tahu.
Sehingga setelah mereka evaluasi ternyata Partai Politik itu mungkin tidak siap dengan syarat sebagai partai. Sehingga mereka asal comot nama krang untuk dimasukkan dalam daftar anggota Partai.
"Jadi kami minta ke teman-teman untuk mengajukan keberatan ya kalau sampai kemudian menghapus namanya di sipol itu tidak mudah karena sipol itu kan yang menyusun partai politik sendiri. Dan ada konsekuensi kan kalau kemudian yang lapor di delete bisa kurang kuotanya," terang dia.
ADVERTISEMENT